{"id":239219,"date":"2026-05-06T12:52:55","date_gmt":"2026-05-06T05:52:55","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=239219"},"modified":"2026-05-06T12:52:55","modified_gmt":"2026-05-06T05:52:55","slug":"puluhan-santri-jadi-korban-polri-diminta-gerak-cepat-tangkap-pelaku","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/news\/239219\/puluhan-santri-jadi-korban-polri-diminta-gerak-cepat-tangkap-pelaku\/","title":{"rendered":"Puluhan Santri Jadi Korban, Polri Diminta Gerak Cepat Tangkap Pelaku"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta<\/strong> &#8211; Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rano Alfath mendesak kepolisian segera menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap para santrinya. Hingga saat ini, pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 itu belum ditahan dan keberadaannya belum diketahui.<\/p>\n<p>Menurut Rano, kasus di Pati harus menjadi pembuktian bahwa aparat kepolisian serius dan tidak main-main dalam menangani kejahatan seksual, terlebih korbannya merupakan anak-anak dan santriwati yang berada dalam posisi rentan.<\/p>\n<p>\u201cKami meminta kepolisian segera menangkap pengasuh pondok pesantren yang melakukan kejahatan seksual terhadap para santrinya. Kasus ini harus ditangani secara serius dan cepat oleh aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan dan masa depan korban,\u201d ungkap Rano di Jakarta, Rabu (6\/5\/2026).<\/p>\n<p>Rano menegaskan, pelaku tidak boleh dibiarkan bebas karena dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat serta memperbesar potensi adanya tekanan terhadap korban maupun keluarga korban. Selain itu, langkah cepat kepolisian diperlukan agar masyarakat melihat bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kejahatan seksual.<\/p>\n<p>\u201cDesakan masyarakat agar pelaku segera ditangkap terus menguat. Bahkan aksi massa sudah dilakukan warga karena mereka menilai proses hukum berjalan lambat. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Apalagi, lanjut Rano, kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Satreskrim Polresta Pati pada tahun 2024 namun belum berjalan optimal. Karena itu, ia berharap aparat kepolisian dapat memberikan perhatian serius agar perkara ini dapat dituntaskan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cPublik menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan menyeluruh. Penanganan yang cepat dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Rano juga meminta kepolisian memastikan seluruh korban bebas dari intimidasi maupun tekanan dalam bentuk apa pun. Menurutnya, perlindungan terhadap korban sangat penting karena sebagian korban berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk anak yatim dan anak yatim piatu yang sangat membutuhkan pendampingan serta perlindungan negara.<\/p>\n<p>\u201cJangan sampai korban takut atau enggan melapor karena adanya intimidasi. Korban ini adalah anak-anak yang harus dilindungi, bahkan ada yang merupakan anak yatim dan yatim piatu. Mereka sudah mengalami trauma akibat kejahatan seksual, sehingga negara wajib memastikan mereka mendapat perlindungan dan rasa aman,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, korban kejahatan seksual kerap mengalami tekanan psikologis, rasa takut, hingga trauma berkepanjangan. Karena itu, aparat penegak hukum harus mengedepankan pendekatan yang melindungi korban, bukan justru membuat korban merasa tertekan.<\/p>\n<p>Tersangka disebut mencekoki para korban dengan doktrin menyesatkan dan mengklaim dirinya sebagai sosok \u201cKhariqul \u2018Adah\u201d atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia. Tersangka juga disebut-sebut mengaku sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan. Status yang dibuat-buat itu diduga digunakan pelaku untuk memanipulasi dan melakukan kejahatan seksual terhadap para santriwati.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rano&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":239220,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[126,3771],"class_list":["post-239219","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news","tag-polri","tag-santri"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239219","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=239219"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239219\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":239221,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239219\/revisions\/239221"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/239220"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=239219"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=239219"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=239219"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}