{"id":239477,"date":"2026-05-12T20:44:02","date_gmt":"2026-05-12T13:44:02","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=239477"},"modified":"2026-05-12T20:44:02","modified_gmt":"2026-05-12T13:44:02","slug":"kritik-kasus-nadiem-matahukum-jangan-kriminalisasi-inovasi-kebijakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/nasional\/239477\/kritik-kasus-nadiem-matahukum-jangan-kriminalisasi-inovasi-kebijakan\/","title":{"rendered":"Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan"},"content":{"rendered":"<p>Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan<\/p>\n<p>Jakarta \u2013 Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.<\/p>\n<p>Mukhsin menilai, proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat ini harus diuji secara objektif agar tidak menjadi produk hukum yang menyimpang dari akal sehat. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya bersandar pada kewenangan (otoritas) semata, tetapi wajib berpijak pada asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Apabila penegakan hukum dilakukan hanya atas dasar kewenangan tanpa didasari nalar hukum yang bersih, maka konstruksi hukum yang dilahirkan akan cacat dan menyimpang dari rasa keadilan masyarakat,&#8221; ujar Mukhsin Nasir dalam keterangannya di Jakarta.<\/p>\n<p><em><strong>Kritik Terhadap Lemahnya Pembuktian Jaksa<\/strong><\/em><\/p>\n<p>Mukhsin menyoroti kegagalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghubungkan fakta-fakta persidangan menjadi bukti tindak pidana yang konkret.<\/p>\n<p>&#8220;Kita melihat ada &#8216;kelelahan&#8217; nalar dari pihak jaksa. Mengubah percakapan WhatsApp menjadi bukti kejahatan memerlukan pembuktian nalar hukum yang kuat, bukan sekadar asumsi. Jika nalar hukumnya tidak sampai, maka tuduhan tersebut menjadi prematur,&#8221; tegas Mukhsin.<\/p>\n<p>Inovasi Bukan Kriminalitas<br \/>\nTerkait keberadaan shadow organization atau tim khusus yang dipersoalkan jaksa, MataHukum berpendapat bahwa langkah Nadiem Makarim membawa ahli teknologi dari luar birokrasi adalah upaya profesionalisme untuk menjalankan mandat Presiden.<\/p>\n<p>Ada tiga poin utama yang memperkuat posisi bahwa kebijakan Nadiem tidak seharusnya dikriminalisasi:<\/p>\n<p>\u2022 Mandat Konstitusional dan Presiden: Pembentukan tim tersebut merupakan instruksi langsung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk percepatan digitalisasi pendidikan. Sebuah kebijakan yang diambil berdasarkan mandat pimpinan tertinggi negara dalam keadaan darurat atau transformasi nasional tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah pidana.<\/p>\n<p>\u2022 Efisiensi Anggaran: Fakta persidangan mengungkap bahwa tenaga ahli tersebut tidak digaji oleh APBN Kemendikbudristek, melainkan melalui anak perusahaan BUMN (PT Telkom). Ini menunjukkan tidak adanya kerugian negara langsung dalam penggajian personel ahli.<\/p>\n<p>\u2022 Diskresi Menteri: Seorang menteri memiliki diskresi untuk merekrut talenta terbaik guna memperbaiki kinerja kementerian yang dianggap lamban. Mengkriminalisasi inovasi birokrasi akan menciptakan ketakutan bagi pejabat publik lainnya untuk melakukan terobosan di masa depan.<\/p>\n<p><em><strong>Peran Komisi Kejaksaan<\/strong><\/em><\/p>\n<p>Mukhsin Nasir menekankan bahwa Komjak harus memastikan Kejaksaan Agung tidak sedang membawa &#8220;titipan&#8221; atau &#8220;karat politik&#8221; dalam perkara ini.<\/p>\n<p>&#8220;Komjak penting mengawasi setiap produk hukum yang sedang ditangani. Jangan sampai institusi kejaksaan ditekan atau digunakan sebagai alat untuk mempidanakan sebuah kebijakan yang secara nalar hukum merupakan langkah administratif untuk kemajuan teknologi pendidikan, khawatir kasus ini menjadi seperti kasus Tom Lembong yang akhirnya mencoreng muka jaksa agung&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p>Kasus yang diduga merugikan negara sebesar triliun ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait klaim aliran dana yang dinilai pihak penasihat hukum Nadiem sebagai transaksi korporasi yang sah dan tidak berhubungan dengan proyek pengadaan di kementerian.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan Jakarta \u2013 Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":236934,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1026,1],"tags":[482,3439,7540],"class_list":["post-239477","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","category-news","tag-kejaksaan-agung","tag-matahukum","tag-nadiem-makarim"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239477","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=239477"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239477\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":239478,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239477\/revisions\/239478"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/236934"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=239477"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=239477"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=239477"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}