{"id":239499,"date":"2026-05-13T20:04:56","date_gmt":"2026-05-13T13:04:56","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=239499"},"modified":"2026-05-13T20:04:56","modified_gmt":"2026-05-13T13:04:56","slug":"negara-jangan-kalah-dong-matahukum-desak-satgas-audit-koordinat-tambang-curugbitung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/hukum\/239499\/negara-jangan-kalah-dong-matahukum-desak-satgas-audit-koordinat-tambang-curugbitung\/","title":{"rendered":"Negara Jangan Kalah Dong, MataHukum Desak Satgas Audit Koordinat Tambang Curugbitung"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Jakarta<\/strong> \u2013 Aroma busuk dugaan praktik mafia tambang dalam pemenuhan material urugan untuk mega proyek di Pesisir Utara Jakarta, termasuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), mulai terkuak ke permukaan. Proyek yang menjadi pusat ekonomi baru ini diduga kuat dibangun di atas tumpukan material tanah galian ilegal yang merusak ekosistem Banten selama bertahun-tahun lamanya.<\/p>\n<p>Bagaimana mungkin, proyek berskala masif dengan investasi triliun rupiah bisa meloloskan material yang perizinannya &#8220;abu-abu&#8221;? Ketegasan negara kini dipertanyakan. Apakah pengawasan begitu lemah, ataukah ada pembiaran terstruktur demi kelancaran proyek raksasa tersebut?<\/p>\n<p>Menurut pengamat hukum yang juga sekjen MataHukum Mukhsin Nasir bahwa Dasar Hukum dan Pelanggaran Berlapis<br \/>\nSecara hukum, penggunaan material dari tambang ilegal atau legal bukan sekadar urusan administratif, melainkan tindak pidana serius. Merujuk pada Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, disebutkan bahwa:<\/p>\n<p>&#8220;Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan\/atau pemurnian, pengembangan dan\/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan\/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).&#8221; Ucap Mukshin Nasir<\/p>\n<p>Artinya, perusahaan yang menerima (penadah) urugan dari galian ilegal dapat dijerat pidana yang sama beratnya dengan sang penambang.<\/p>\n<p>Skandal Koordinat dan Plotting Izin<br \/>\nBukan rahasia lagi, banyak tambang di wilayah Lebak, seperti di Kecamatan Curugbitung dan Desa Cilayang, kalau memang berizin diduga beroperasi di luar koordinat plotting yang diizinkan. SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) sering kali dijadikan tameng, padahal di lapangan, titik pengerukan melenceng jauh dari peta wilayah izin yang diberikan.<\/p>\n<p>Hal ini diperparah dengan dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat di lokasi tambang. Jika Satgas Tambang dan aparat penegak hukum (Gakkum) melakukan audit sinkronisasi antara Titik Koordinat Izin vs Realita Lapangan, maka akan ditemukan fakta mengerikan mengenai luas kerusakan lingkungan yang tidak terdata dalam dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.<\/p>\n<p>Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir mengecam keras dugaan keterlibatan korporasi besar dalam ekosistem tambang ilegal ini.<\/p>\n<p>\u201cSangat tidak masuk akal jika proyek sebesar PIK tidak memiliki mekanisme due diligence (uji tuntas) terhadap asal-usul materialnya. Bagaimana mungkin tanah urugan bertahun-tahun diambil dari sumber yang izinnya tidak jelas? Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan sistemik. Jika materialnya berasal dari galian ilegal, maka pengembang proyek tersebut secara otomatis adalah penadah hasil kejahatan sesuai UU Minerba,\u201d tegas Mukshin Nasir.<\/p>\n<p>Mukshin juga mendesak agar aparat tidak hanya melakukan razia di tingkat bawah (sopir truk), melainkan memutus rantai pasok hingga ke penadah besar.<\/p>\n<p>\u201cKami minta aparat penegak hukum dan Satgas untuk cek ulang koordinat lokasi tambang yang katanya berizin di Curugbitung dan sekitarnya. Jika melenceng satu meter saja dari plot izin, tutup dan pidanakan! jika ilegal segera hentikan Jangan biarkan perusahaan pengangkut bebas melenggang menyuplai tanah ilegal. Negara harus hadir, jangan sampai kalah oleh kekuatan kapital yang merusak lingkungan demi urugan proyek mewah, termasuk DPR RI panggil pihak pihak terkait lakukan RDP karena masyarakat banyak terdampak selama bertahun tahun\u201d tambahnya dengan nada tajam.<\/p>\n<p>&#8220;bahwa &#8220;Audit Sinkronisasi Koordinat&#8221; adalah kunci. Jika data di sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) milik Kementrian ESDM tidak sinkron dengan pengerukan di lapangan (Curugbitung), maka otomatis seluruh material yang dikirim ke proyek (PIK) adalah barang ilegal, dan penerimanya wajib diproses hukum sesuai Pasal 161 UU Minerba&#8221; tegas Mukhsin<\/p>\n<p><em><strong>Gakkum Ditantang Nyali<\/strong><\/em><\/p>\n<p>Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak akan melindungi pelaku tambang ilegal kini ditagih pembuktiannya. Kasus di Curugbitung adalah ujian nyata bagi Dirjen Gakkum ESDM dan KLH maupun satgas PKH.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, hilir mudik truk tanah di sepanjang jalur Maja hingga Tangerang masih menjadi pemandangan sehari-hari, menyisakan debu bagi warga dan keuntungan triliunan bagi segelintir elite di balik tembok tinggi proyek pesisir.<\/p>\n<p>Redaksi Investigasi akan terus menelusuri aliran dana dan jaringan oknum yang mem-bekingi skandal urugan tanah Banten ini.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Jakarta \u2013 Aroma busuk dugaan praktik mafia tambang dalam pemenuhan material urugan untuk mega&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":239500,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[8976,3439],"class_list":["post-239499","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-galian-c-di-curugbitung","tag-matahukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239499","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=239499"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239499\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":239501,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239499\/revisions\/239501"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/239500"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=239499"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=239499"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=239499"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}