{"id":239580,"date":"2026-05-15T20:08:26","date_gmt":"2026-05-15T13:08:26","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=239580"},"modified":"2026-05-15T20:10:50","modified_gmt":"2026-05-15T13:10:50","slug":"jangan-jadikan-hukum-alat-menyelamatkan-muka-hasri-kecam-sikap-arogan-kejari-enrekang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/daerah\/239580\/jangan-jadikan-hukum-alat-menyelamatkan-muka-hasri-kecam-sikap-arogan-kejari-enrekang\/","title":{"rendered":"Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Enrekang<\/strong> \u2013 Keputusan Kejaksaan Negeri Enrekang yang tetap memaksakan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana BAZNAS Enrekang, menuai kritik keras. Menurut Aktivis sekaligus Pengacara, Hasri, langkah tersebut bukan hanya keliru secara hukum, melainkan juga sangat berbahaya karena mencederai kepastian hukum sekaligus merusak kewibawaan negara hukum itu sendiri.<\/p>\n<p>Menurut Hasri, persoalan ini bukan lagi sekadar soal perbedaan tafsir hukum, melainkan ujian keberanian para penegak hukum untuk menghormati putusan pengadilan yang sudah sah. Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar telah memeriksa perkara ini berbulan-bulan lamanya. Seluruh saksi telah dihadirkan, ahli diperiksa, dokumen diuji, dan setiap fakta persidangan telah dibedah secara mendalam. Hasil akhirnya pun sangat jelas dan tegas: para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>Namun, sikap yang dipertontonkan Kejari Enrekang pasca putusan itu justru memalukan. Alih-alih melakukan evaluasi mendalam atas kegagalan pembuktian dakwaan di persidangan, Kejari Enrekang justru mempertontonkan sikap keras kepala hukum dengan tetap mengajukan banding, padahal langkah itu secara tegas telah dibatasi oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).<\/p>\n<p>\u201cPasal 67 KUHAP sangat jelas menyatakan, terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding. Begitu juga Pasal 244 KUHAP yang menegaskan hal yang sama untuk tingkat kasasi. Bahasanya sangat terang, tidak multitafsir, dan tidak abu-abu. Namun anehnya, norma sejelas itu masih saja ditabrak, seolah hukum bisa dibengkokkan semata demi selera atau kepentingan institusi,\u201d tegas Hasri dalam pernyataannya, Jumat (15\/5\/2026).<\/p>\n<p>Hasri menegaskan, jika hukum mulai diperlakukan berdasarkan ego kekuasaan, maka itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang dibungkus dengan prosedur formalitas. Ia pun mengingatkan berbagai pernyataan pejabat tinggi negara yang belakangan ini terus menggaungkan pentingnya penghormatan terhadap putusan hakim.<\/p>\n<p>\u201cMenteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, hingga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berulang kali mengingatkan agar tidak ada lagi upaya hukum yang berlebihan terhadap putusan bebas. Peringatan itu lahir karena negara hukum tidak boleh dipenuhi praktik balas dendam prosedural. Ketika pengadilan sudah berkata tidak terbukti, maka negara wajib berhenti dan menghormati itu sebagai kepastian hukum warga negara,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Tanpa kepastian hukum, lanjut Hasri, maka tidak ada keadilan. Dan tanpa rasa hormat terhadap putusan hakim, seluruh sistem peradilan hanya akan menjadi panggung sandiwara yang kehilangan makna.<\/p>\n<p>Konteks perkara BAZNAS Enrekang, kata Hasri, memiliki catatan sejarah yang sangat spesifik dan tidak bisa dihapus dari ingatan publik. Perkara ini sejak awal memang sarat kontroversi, karena lahir di masa kepemimpinan oknum mantan Kajari Enrekang, yang hari ini justru berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para mantan pengurus BAZNAS.<\/p>\n<p>\u201cFakta ini sangat penting. Maka ketika putusan bebas masih dipaksakan untuk dikejar, publik sangat berhak curiga bahwa ada kepentingan besar di balik itu semua. Ada upaya menyelamatkan muka pihak-pihak tertentu yang sejak awal membangun perkara ini secara brutal dan dipaksakan. Jangan jadikan institusi Kejaksaan sebagai benteng untuk melindungi kesalahan oknum,\u201d kritiknya.<\/p>\n<p>Bagi Hasri, sikap memaksakan banding ini adalah bentuk kriminalisasi yang diperpanjang. Pertanyaan besar pun terlontar: untuk apa ada pengadilan, ada hakim, dan ada asas praduga tak bersalah, jika setiap putusan bebas masih terus dikejar-kejar hanya karena jaksa tidak siap menerima kekalahan?<\/p>\n<p>\u201cNegara hukum akan hancur kalau aparat penegak hukum mulai alergi mendengar kata &#8216;bebas&#8217;. Dalam sistem hukum yang sehat, putusan bebas harusnya menjadi koreksi bagi penuntutan yang gagal, bukan dianggap ancaman bagi harga diri institusi. Yang ironis, sampai hari ini tidak ada evaluasi menyeluruh atas kejanggalan pembangunan perkara ini sejak awal, yang ada justru semangat membabi buta mempertahankan perkara meski sudah dipatahkan fakta di pengadilan,\u201d ujarnya dengan nada kesal.<\/p>\n<p>Hasri mengingatkan, bahaya besar mengintai jika hukum dipaksakan berjalan hanya demi gengsi. Saat institusi lebih sibuk menyelamatkan nama dibanding mencari kebenaran, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan pembenaran atas kriminalisasi.<\/p>\n<p>Terakhir, Hasri menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti sekadar di polemik banding. Masalah ini akan segera dibawa ke meja Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, serta seluruh lembaga pengawas penegakan hukum. Langkah ini sebagai bentuk perlawanan nyata terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai arogan dan mempermalukan wajah hukum Indonesia di hadapan publik.<\/p>\n<p>\u201cHukum tidak boleh tunduk pada ego. Hukum tidak boleh jadi alat menutupi kegagalan. Dan Kejaksaan tidak boleh berubah jadi mesin kriminalisasi yang terus bergerak, padahal pengadilan sudah berkata: &#8216;Tidak Terbukti&#8217;,\u201d pungkas Hasri.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Enrekang \u2013 Keputusan Kejaksaan Negeri Enrekang yang tetap memaksakan upaya hukum banding atas putusan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":239581,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3411,48],"tags":[9030,9029],"class_list":["post-239580","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-daerah","category-hukum","tag-eks-kejari-enrekang","tag-hasri"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239580","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=239580"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239580\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":239583,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239580\/revisions\/239583"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/239581"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=239580"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=239580"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=239580"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}