{"id":239634,"date":"2026-05-16T19:23:10","date_gmt":"2026-05-16T12:23:10","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=239634"},"modified":"2026-05-16T19:23:10","modified_gmt":"2026-05-16T12:23:10","slug":"matahukum-curiga-aset-asabri-diambil-lewat-penegakan-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/nasional\/239634\/matahukum-curiga-aset-asabri-diambil-lewat-penegakan-hukum\/","title":{"rendered":"MataHukum Curiga Aset Asabri Diambil Lewat Penegakan Hukum"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Jakarta<\/strong> \u2013 Akuntabilitas Korps Adhyaksa dalam pengelolaan barang sitaan korupsi kembali mendapat sorotan tajam. Belum usai teka-teki rencana pelelangan 36 lukisan emas senilai Rp109 miliar milik terpidana kasus PT Asabri, Jimmy Sutopo, yang diduga menabrak putusan hukum, kini mencuat pertanyaan baru terkait keberadaan 14 jam tangan mewah milik terpidana yang telah dinyatakan dirampas untuk negara.<\/p>\n<p>Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1788 PK\/PID.SUS\/2024, Mahkamah Agung telah mengeluarkan amar putusan yang inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, nasib barang bukti milik Jimmy Sutopo terbagi dua secara tegas: 36 lukisan emas diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, sementara 14 jam tangan mewah resmi dirampas oleh negara.<\/p>\n<p>\u201cBarang bukti empat belas jam tangan mewah dirampas untuk negara,\u201d ujar A. Salsabila, petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat dikonfirmasi mengenai isi putusan PK tersebut, Rabu (8\/4\/2026). Salinan putusan ini pun diketahui telah diterima oleh Penuntut Umum, Tumpal Pakpahan, sejak 26 Juli 2025.<\/p>\n<p>Kontradiksi Lelang Lukisan dan Misteri Arloji Kelas Wahid<br \/>\nIroni penegakan hukum mencuat ketika Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI justru memperlihatkan tata kelola yang membingungkan. Di satu sisi, untuk aset lukisan emas yang jelas-jelas diperintahkan oleh pengadilan untuk dikembalikan, BPA diduga malah bersiap melakukan pelelangan. Salah satu mahakarya berjudul Family Pigs terpajang di situs resmi BPAfair.com per Rabu (13\/5\/2026) dengan harga pembukaan Rp760 juta.<\/p>\n<p>Di sisi lain, untuk 14 jam tangan mewah yang status hukumnya sah dirampas untuk negara guna memulihkan kerugian uang rakyat, keberadaan fisiknya hingga kini justru gelap gulita tanpa transparansi.<\/p>\n<p>Koleksi arloji kelas wahid yang disita penyidik Jampidsus sejak 2021 itu bukan barang sembarangan. Di dalamnya berjejer merek-merek kronograf legendaris dunia, mulai dari Patek Philippe Nautilus, Audemars Piguet, Vacheron Constantin, Breguet, Cartier, Antoine Preziuso, Hysek, Hublot, hingga sejumlah perhiasan berwujud karat tinggi.<\/p>\n<p>Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum pernah memberikan informasi resmi kepada publik: Apakah 14 jam tangan mewah tersebut sudah dilelang? Jika sudah, kapan pelaksanaannya dan berapa nilai pengembalian kerugian negara yang berhasil disetorkan ke kas negara?<\/p>\n<p>Ketertutupan informasi dan perbedaan perlakuan terhadap barang bukti ini memicu spekulasi berat di tengah masyarakat mengenai ke mana sebenarnya arloji-arloji bernilai fantastis itu bermuara.<\/p>\n<p>MataHukum: &#8220;Satu Ditabrak, Satu Digelapkan? Jamwas Harus Segera Audit Investigatif!&#8221;<br \/>\nSekretaris Jenderal LSM MataHukum, Mukhsin Nasir, memberikan kritik yang sangat keras dan menohok atas fenomena ini. Menurutnya, sengkarut aset dalam satu amar putusan PK yang sama ini mengindikasikan adanya malapraktik penegakan hukum yang fatal di internal kejaksaan.<\/p>\n<p>&#8220;Ini sungguh aneh dan di luar nalar hukum profesional. Untuk lukisan emas yang diperintahkan hakim agar dikembalikan, mereka terkesan ngotot mau melelangnya melalui situs BPA. Tapi untuk 14 jam tangan mewah yang perintahnya jelas dirampas negara untuk dilelang, suaranya malah senyap tanpa kejelasan. Ada apa ini? Mengapa satu ditabrak, dan yang satu lagi seperti diendapkan?&#8221; cecar Mukhsin Nasir saat dimintai tanggapan.<\/p>\n<p>Mukhsin menegaskan bahwa ketidaktransparan tata kelola ini berpotensi menyeret oknum-oknum di internal Kejaksaan pada ranah pelanggaran pidana baru, baik penyalahgunaan wewenang maupun penggelapan dalam jabatan.<\/p>\n<p>&#8220;Kami mendesak Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jangan sampai arloji-arloji mewah berharga miliaran rupiah itu justru &#8216;tercecer&#8217; ke tangan yang salah atau sengaja ditilap oleh oknum jaksa nakal demi gaya hidup pribadi. Publik berhak tahu ke mana larinya aset-aset rampasan negara tersebut,&#8221; tegas Mukhsin.<\/p>\n<p>Pernyataan Jaksa Agung: Tamparan Keras untuk &#8216;Jaksa Bandel&#8217; Penguasa Aset Sitaan<br \/>\nKekhawatiran publik yang disuarakan MataHukum tampaknya bukan isapan jempol belaka. Sinyalemen mengenai adanya &#8220;tangan-tangan jahil&#8221; di internal kejaksaan justru pernah dibongkar sendiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.<\/p>\n<p>Dalam pengarahan resmi di Jakarta pada februari lalu, Jaksa Agung secara blak-blakan mengakui adanya borok tata kelola barang sitaan di mana sejumlah oknum jaksa memanfaatkan aset korupsi untuk kepentingan pribadi tanpa izin, alih-alih mengekssekusinya demi memulihkan kerugian negara.<\/p>\n<p>&#8220;Banyak aset kita yang masih tercecer. Bahkan ada yang seharusnya kita miliki, tapi masih di tangan jaksa,&#8221; kata ST Burhanuddin di Jakarta Februari 2026<\/p>\n<p>Hingga draf rilis ini disusun, pihak Kejaksaan Agung maupun Badan Pemulihan Aset (BPA) belum memberikan klarifikasi resmi terkait dualisme masalah ini: alasan administratif di balik rencana lelang lukisan emas yang menabrak putusan PK, serta kejelasan posisi fisik 14 jam tangan mewah yang kini dipertanyakan publik.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Jakarta \u2013 Akuntabilitas Korps Adhyaksa dalam pengelolaan barang sitaan korupsi kembali mendapat sorotan tajam&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":239635,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1026],"tags":[482,3439,5992],"class_list":["post-239634","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-kejaksaan-agung","tag-matahukum","tag-mukhsin-nasir"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239634","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=239634"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239634\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":239636,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239634\/revisions\/239636"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/239635"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=239634"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=239634"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=239634"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}