{"id":239806,"date":"2026-05-22T10:52:58","date_gmt":"2026-05-22T03:52:58","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=239806"},"modified":"2026-05-22T10:52:58","modified_gmt":"2026-05-22T03:52:58","slug":"pbhi-mosi-tidak-percaya-terhadap-pengadilan-militer-kasus-andrie-yunus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/nasional\/239806\/pbhi-mosi-tidak-percaya-terhadap-pengadilan-militer-kasus-andrie-yunus\/","title":{"rendered":"PBHI Mosi Tidak Percaya terhadap Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-size: 12px;\"><strong>Jakarta<\/strong> &#8211; Perhimpunan bantuan hukum dan hak asasi manusia indonesia (PBHI) lewat <\/span><span style=\"font-size: 12px;\">Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional perhimpunan bantuan hukum dan hak asasi manusia indonesia (PBHI) <\/span><span style=\"font-size: 12px;\">menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dialihkan ke Pengadilan Militer. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 12px;\">Langkah tersebut tidak hanya memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi korban, tetapi juga menunjukkan bagaimana mekanisme hukum digunakan untuk melindungi aparat dan mereproduksi impunitas.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 12px;\">Dalam perkara ini, Andrie Yunus adalah korban. Karena itu, Andrie merupakan pihak yang paling layak didengar pandangan, keberatan, dan tuntutannya mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Negara tidak dapat meminggirkan suara korban dan secara sepihak menentukan mekanisme penegakan hukum yang justru menimbulkan ketidakpercayaan publik. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 12px;\">Perspektif korban harus menjadi pusat dalam proses pencarian keadilan, bukan sekadar pelengkap prosedural dalam sistem hukum yang tertutup dan bias institusional. Pandangan Andrie yang menolak kasusnya untuk diadili di Pengadilan Militer merupakan pandangan yang mutlak mesti dipertimbangkan oleh negara, <\/span><span style=\"font-size: 12px;\">Jakarta, 22 Mei 2026.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 12px;\">PBHI menilai pengalihan perkara ini ke Pengadilan Militer merupakan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan korban. PBHI memandang bahwa Pengadilan Militer adalah mekanisme internal yang minim pengawasan publik, sarat konflik kepentingan, serta tidak independen akibat kuatnya relasi komando dan jiwa korsa. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 12px;\">Dalam sistem tersebut, aparat militer diperiksa oleh sesama aparat militer, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Situasi demikian secara inheren bertentangan dengan prinsip fair trial dan\u00a0 equality before the law, ungkap Kahar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 12px;\">Selain itu, sebagai seorang pembela hak asasi manusia, Andrie Yunus seharusnya memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari negara, bukan justru direviktimisasi melalui proses hukum yang tidak independen. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 12px;\">Penggunaan Pengadilan Militer dalam perkara ini memperlihatkan bagaimana korban dipaksa kembali berhadapan dengan struktur kekuasaan yang patut diduga memiliki relasi langsung dengan pelaku. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 12px;\">Alih-alih memberikan pemulihan dan rasa aman, negara justru menempatkan korban dalam situasi yang memperdalam trauma dan menjauhkan korban dari keadilan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 12px;\">PBHI menegaskan bahwa pembela HAM memiliki posisi khusus yang wajib dilindungi dalam negara demokratis. Serangan terhadap pembela HAM bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap kebebasan sipil, partisipasi publik, dan perjuangan hak asasi manusia itu sendiri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 12px;\">Ketika negara gagal melindungi pembela HAM dan justru memproses kasusnya melalui mekanisme yang tidak dipercaya publik, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat dinegosiasikan melalui perlindungan institusional aparat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 12px;\">Sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia, PBHI menyatakan mosi tidak percaya terhadap keseluruhan proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus apabila tetap diproses melalui Pengadilan Militer. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 12px;\">Publik memiliki alasan yang sah untuk meragukan independensi putusan karena mekanisme tersebut tidak terbuka, tidak akuntabel, dan berada dalam ruang internal institusi militer sendiri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 12px;\">PBHI menandang bahwa keengganan Negara untuk memproses penegakan hukum kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum menegaskan bahwa negara tidak memiliki perhatian serius pada penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 12px;\">Proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Militer menunjukkan bahwa negara tidak memiliki i\u2019tikad baik untuk memenuhi hak-hak korban, terutama hak atas keadilan. Maka wajar bila kepercayaan publik terhadap negara hukum semakin tergerus.<\/span><\/p>\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Perhimpunan bantuan hukum dan hak asasi manusia indonesia (PBHI) lewat Kahar Muamalsyah, Ketua&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":239807,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1026],"tags":[8528],"class_list":["post-239806","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-andrie-yunus"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239806","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=239806"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239806\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":239808,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239806\/revisions\/239808"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/239807"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=239806"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=239806"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=239806"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}