{"id":239870,"date":"2026-05-27T23:53:42","date_gmt":"2026-05-27T16:53:42","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=239870"},"modified":"2026-05-27T23:53:42","modified_gmt":"2026-05-27T16:53:42","slug":"lingkaran-setan-skck-bpjs-kesehatan-dan-ironi-pencari-kerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/opini\/239870\/lingkaran-setan-skck-bpjs-kesehatan-dan-ironi-pencari-kerja\/","title":{"rendered":"Lingkaran Setan: SKCK, BPJS Kesehatan, dan Ironi Pencari Kerja"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Jakarta<\/strong> &#8211; Ada sebuah kalimat sarkas yang kini berseliweran di media sosial, menggambarkan ironi yang dirasakan masyarakat: \u201cUntuk mendapatkan pekerjaan harus punya SKCK, untuk dapat SKCK harus punya BPJS Kesehatan, untuk punya BPJS harus punya uang, untuk punya uang harus punya pekerjaan, dan untuk dapat pekerjaan harus punya SKCK.\u201d Kalimat ini seolah membentuk lingkaran setan tanpa ujung, di mana pencari kerja terjebak dalam jerat birokrasi yang berputar-putar, kecuali jika mereka sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan terlebih dahulu.<\/p>\n<p>Kebijakan ini bermula dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Tujuannya mulia: meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan, memperluas akses layanan kesehatan, serta memastikan keberlangsungan program JKN yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik. Inpres ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia.<\/p>\n<p>Sebagai tindak lanjut, Polri menerbitkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Secara spesifik, dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g diatur salah satu syarat wajib, yaitu: \u201ctanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional\u201d. Ketentuan ini dipertegas dalam Ayat (3), di mana bukti tersebut cukup berupa tangkapan layar (screenshot) status aktif dari sistem BPJS Kesehatan. Padahal, hakikat SKCK adalah dokumen resmi yang menerangkan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak pidana, bukan bukti kepesertaan jaminan kesehatan.<\/p>\n<p>Ketentuan ini membawa dampak nyata dan cukup berat bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja. Data menunjukkan, setiap tahunnya terdapat sekitar 3,7 juta pelajar lulusan SMA\/sederajat, dan hanya sekitar 1,8 juta di antaranya yang melanjutkan ke perguruan tinggi (detik.com, 29\/6\/2021). Artinya, jutaan pemuda setiap tahunnya akan masuk ke pasar kerja, dan hampir semuanya wajib mengurus SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan. Di sinilah masalah mulai muncul.<\/p>\n<p>Kita bisa melihat dua fakta empiris yang terjadi di lapangan. Pertama, ada Pria A di Tangerang Selatan yang mengurungkan niatnya melamar kerja hanya karena BPJS-nya menunggak, sehingga ia gagal mendapatkan SKCK. Akibatnya, kesempatan bekerja pun hilang. Kedua, ada Pria B di Morowali, Sulawesi Tengah, yang terpaksa meminjam uang hanya untuk melunasi tunggakan BPJS demi mengaktifkan statusnya, semata-mata agar bisa mengurus SKCK dan melamar pekerjaan.<\/p>\n<p>Dua kasus ini tampak berbeda, namun memiliki akar masalah yang sama: adanya hambatan birokrasi yang mempersulit pelayanan publik, khususnya bagi mereka yang sedang berjuang mencari nafkah. Alih-alih dipermudah, justru dipersulit.<\/p>\n<p>Menurut pandangan saya, perpaduan antara Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 ini secara substansial bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.<\/p>\n<p>Dalam Pasal 1 Ayat (7) UU tersebut ditegaskan bahwa standar pelayanan harus menjadi tolak ukur penyelenggaraan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Selanjutnya, Pasal 4 menegaskan asas-asas pelayanan publik, antara lain: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, persamaan perlakuan\/tidak diskriminatif, serta kemudahan dan keterjangkauan.<\/p>\n<p>Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (2) dan (3), yang menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan kemudahan, perlakuan adil, kesempatan yang sama, serta jaminan sosial.<\/p>\n<p>Ironisnya, aturan yang seharusnya melindungi dan memfasilitasi warga negara, justru menjadi penghalang bagi mereka yang sedang berjuang mencari nafkah. Pemerintah sendiri sesungguhnya kewalahan menghadapi tingginya angka pengangguran setiap tahunnya. Namun di sisi lain, justru aturan buatan pemerintahlah yang menciptakan hambatan baru bagi jutaan warga yang ingin bekerja. Kondisi ini sangat kontradiktif.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, ada dua alasan kuat mengapa peraturan ini perlu ditinjau ulang. Pertama, dari sisi realitas sosial, aturan ini terbukti mempersulit masyarakat, khususnya pencari kerja yang belum memiliki penghasilan tetap, karena dipaksa memenuhi syarat BPJS aktif yang memerlukan pembayaran iuran. Kedua, secara hukum formal, aturan ini bertentangan dengan hierarki peraturan di atasnya, yaitu UU No. 25 Tahun 2009 dan UUD 1945 Pasal 28H, yang menjamin hak atas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terjangkau.<\/p>\n<p>Pada akhirnya, negara hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, bukan mempersulitnya. Syarat administrasi seharusnya relevan, logis, dan mendukung hak warga negara untuk bekerja, bukan menjebak mereka dalam lingkaran birokrasi yang tak berujung.<\/p>\n<p><strong><em>Oleh: Akhrom Saleh, SH., S.IP.<\/em><\/strong><br \/>\n<strong><em>(Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Hukum, Universitas 17 Agustus 45)<\/em><\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Jakarta &#8211; Ada sebuah kalimat sarkas yang kini berseliweran di media sosial, menggambarkan ironi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":238500,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3416],"tags":[9112,6066,6794],"class_list":["post-239870","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini","tag-akrom-saleh","tag-bpjs","tag-skck"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239870","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=239870"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/239870\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/238500"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=239870"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=239870"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=239870"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}