{"id":240048,"date":"2026-06-03T19:46:37","date_gmt":"2026-06-03T12:46:37","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=240048"},"modified":"2026-06-03T19:46:37","modified_gmt":"2026-06-03T12:46:37","slug":"kejagung-tetapkan-3-eks-pimpinan-bgn-tersangka-korupsi-terkait-penyimpangan-mbg","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/nasional\/240048\/kejagung-tetapkan-3-eks-pimpinan-bgn-tersangka-korupsi-terkait-penyimpangan-mbg\/","title":{"rendered":"Kejagung Tetapkan 3 Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi, Terkait Penyimpangan MBG"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Jakarta<\/strong> \u2013 Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025 hingga 2026. Ketiga tersangka tersebut juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Adapun ketiga tersangka yang dimaksud adalah:<\/p>\n<p>1.\u00a0DH, selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional;<br \/>\n\u200b<br \/>\n2.\u00a0SS, selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi;<br \/>\n\u200b<br \/>\n3.\u00a0LP, selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.<\/p>\n<p>Berdasarkan kasus posisi yang diungkap penyidik, Program Makan Bergizi Gratis yang digulirkan sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional dengan anggaran sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara aturan, program ini seharusnya dikelola oleh yayasan mitra yang memenuhi syarat dan independen.<\/p>\n<p>Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru tidak memenuhi persyaratan, bahkan diduga terafiliasi dan dimiliki oleh para pejabat di lingkungan BGN. Penunjukan yayasan tersebut dilakukan melalui pengaturan verifikasi data di portal resmi BGN atas arahan langsung dari para tersangka. Akibatnya, yayasan terafiliasi tersebut mendapatkan insentif keuangan yang sangat besar, mencapai miliaran rupiah setiap harinya dan triliunan rupiah dalam setahun.<\/p>\n<p>Selain penyimpangan penunjukan mitra, para tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, serta terjadi praktik penandaan harga (mark up) yang mengakibatkan pemborosan dan kerugian besar bagi keuangan negara.<\/p>\n<p>Beberapa contoh pengadaan yang bermasalah antara lain:<\/p>\n<p>&#8211; Pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang diserahkan kepada PT YAT, padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan bengkel atau diler yang aktif, serta ditemukan adanya pembengkakan harga;<br \/>\n\u200b<br \/>\n&#8211; Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi dan standar yang ditetapkan;<br \/>\n\u200b<br \/>\n&#8211; Pengadaan 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi ukuran 75 inci yang juga dinilai tidak sesuai kebutuhan dan terdapat indikasi pembengkakan nilai kontrak.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan alternatif, para tersangka juga dijerat Pasal 604 dengan pasal-pasal terkait lainnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung<br \/>\nMochamad Jeffry menyebut penetapan tiga mantan pejabat tinggi BGN ini merupakan langkah lanjutan dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan tim. Menurutnya, Kejaksaan menemukan bukti permulaan yang kuat mengenai adanya penyimpangan sistemik, mulai dari penunjukan mitra yang tidak transparan hingga pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan dan berpotensi merugikan negara.<\/p>\n<p>&#8220;Kejaksaan Agung akan terus bekerja secara profesional dan independen untuk mengungkap seluruh fakta perkara ini. Kami berkomitmen memastikan setiap rupiah uang negara dijaga dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar dan para tersangka tidak mengganggu jalannya penyelidikan. Masyarakat diminta bersabar dan mempercayakan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.&#8221; ujar Jeffry.<\/p>\n<p>Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal penetapan, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik masih terus mendalami peran pihak lain dan menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang terjadi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Jakarta \u2013 Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1026],"tags":[7590,482],"class_list":["post-240048","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-nasional","tag-bgn","tag-kejaksaan-agung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240048","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=240048"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240048\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":240050,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240048\/revisions\/240050"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=240048"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=240048"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=240048"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}