{"id":240117,"date":"2026-06-05T10:40:01","date_gmt":"2026-06-05T03:40:01","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=240117"},"modified":"2026-06-05T10:40:01","modified_gmt":"2026-06-05T03:40:01","slug":"korupsi-bgn-mencuat-pengamat-desak-evaluasi-logika-bisnis-di-program-mbg","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/news\/240117\/korupsi-bgn-mencuat-pengamat-desak-evaluasi-logika-bisnis-di-program-mbg\/","title":{"rendered":"Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Jakarta<\/strong> \u2013 Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, mengkritik keras bias konseptual dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, menyamakan program pemenuhan gizi nasional dengan kerangka investasi komersial merupakan kesalahan fatal yang membuka ruang lebar bagi praktik korupsi.<\/p>\n<p>Pernyataan ini merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung yang menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta sejumlah pejabat sebagai tersangka korupsi per Juni 2026. Kasus tersebut mencuat terkait dugaan penggelembungan (mark-up) harga pengadaan, termasuk motor listrik yang membengkak hingga hampir Rp1 triliun, serta praktik jual beli hak pengelolaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).<\/p>\n<p>&#8220;MBG adalah gerakan sosial nasional untuk menjamin hak konstitusional anak-anak kita, bukan kegiatan bisnis atau penanaman modal untuk mencari keuntungan,&#8221; ujar Mukhsin Nasir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.<\/p>\n<p><em><strong>Bergesernya Pola Pikir Menjadi Logika Pasar<\/strong><\/em><\/p>\n<p>Menurut Mukhsin, ketika program sosial dipaksa masuk ke dalam logika investasi, terjadi pergeseran pola pikir (mindset) di lingkungan birokrasi dan mitra rekanan. Jika dalam gerakan sosial setiap rupiah anggaran harus seratus persen tersalurkan menjadi makanan bergizi bagi anak sekolah, logika investasi justru memaklumi adanya margin keuntungan dan pengembalian modal (return on investment).<\/p>\n<p>&#8220;Inilah yang mengaburkan batas antara pelayanan publik dan transaksi komersial. Ketika pengelola merasa berhak mencari untung, di sanalah pintu kolusi terbuka,&#8221; kata Mukhsin.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, dampak dari salah kaprah penafsiran kebijakan ini terlihat dari modus operandi korupsi di BGN. Penunjukan mitra Dapur SPPG dilakukan secara eksklusif dan tertutup tanpa proses lelang yang transparan, yang berujung pada kerugian negara hingga triliunan rupiah.<\/p>\n<p>Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola<br \/>\nSebagai kontribusi akademis bagi perbaikan kebijakan negara, Mukhsin mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi tata kelola dalam program MBG melalui empat langkah strategis:<\/p>\n<p>Ketegasan Status Hukum: Menetapkan secara resmi bahwa MBG adalah Gerakan Sosial Nasional dan Layanan Publik Dasar, bukan program investasi.<\/p>\n<p>Restrukturisasi Pengelola: Pengelolaan Dapur SPPG harus berbasis pada lembaga sosial, keagamaan, atau pendidikan lokal, bukan diserahkan kepada perusahaan komersial yang berorientasi laba.<\/p>\n<p>Eradikasi Logika Profit: Menghapus seluruh mekanisme yang berorientasi pada pengembalian modal dan mengembalikannya pada indikator ketepatan sasaran serta kualitas gizi anak.<\/p>\n<p>Pengawasan Berlapis: Menerapkan sistem transparansi anggaran digital secara real-time yang dapat diakses oleh publik, didukung pengawasan ketat dari BPK dan KPK.<\/p>\n<p>Mukhsin mengingatkan bahwa anggaran triliunan rupiah yang digelontorkan negara adalah amanah publik untuk membangun investasi sumber daya manusia masa depan, bukan komoditas untuk memperkaya segelintir pejabat dan pengusaha.<\/p>\n<p>&#8220;Korupsi yang terjadi saat ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan risiko sistemik akibat desain kebijakan yang keliru sejak awal. Program ini harus segera diselamatkan,&#8221; tuturnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Jakarta \u2013 Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, mengkritik keras bias konseptual dalam pelaksanaan Program Makan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":237921,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[7590,8305,7578],"class_list":["post-240117","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news","tag-bgn","tag-matahukum-mukhsin","tag-mbg"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240117","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=240117"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240117\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":240118,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240117\/revisions\/240118"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/237921"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=240117"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=240117"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=240117"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}