{"id":240213,"date":"2026-06-08T16:29:54","date_gmt":"2026-06-08T09:29:54","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=240213"},"modified":"2026-06-08T16:29:56","modified_gmt":"2026-06-08T09:29:56","slug":"setahun-berdiri-belum-terbuka-fphi-sebut-danantara-jadi-kotak-hitam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/news\/240213\/setahun-berdiri-belum-terbuka-fphi-sebut-danantara-jadi-kotak-hitam\/","title":{"rendered":"Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam\u200b"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Teropongistana.com <strong>Jakarta<\/strong> \u2013 Satu tahun setelah beroperasi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kembali menuai sorotan terkait keterbukaan informasi keuangan. Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) melalui surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan ketiadaan laporan keuangan resmi lembaga yang mengelola aset triliunan rupiah tersebut.<br><br>Sebagai lembaga pengelola dana kekayaan negara yang membawahi lebih dari 1.000 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nilai aset mencapai Rp17.600 triliun, Danantara dinilai belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan undang-undang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) <\/strong>Faisal, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan laporan keuangan bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>\u201cSudah setahun berdiri, namun laporan keuangan belum juga terlihat. Padahal berdasarkan aturan, laporan tahun buku 2025 seharusnya diterbitkan paling lambat akhir Februari 2026. Hingga Juni ini, tidak ada kepastian jelas. Ini bukan keterlambatan biasa, melainkan hal yang patut dipertanyakan,\u201d tegasnya.<br><br>Faisal menanggapi pernyataan pejabat Danantara yang menyebut proses penyusunan laporan tertunda karena \u201cmembersihkan catatan keuangan BUMN yang belum rapi\u201d. Menurutnya, alasan tersebut tidak cukup untuk menutup akses informasi bagi publik dan pemegang kedaulatan negara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>\u201cPublik tidak butuh alasan, publik butuh bukti. Semakin besar aset yang dikelola, semakin tinggi kewajiban untuk terbuka. Tanpa laporan yang diaudit, Danantara ibarat kotak hitam yang berisiko bagi keuangan negara dan citra Indonesia di mata dunia,\u201d jelasnya.<br><br>Sementara itu, Sekretaris FPHI, Achyar Rasydi, S.H., menyoroti aspek hukum dan tanggung jawab pengawasan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, Presiden memiliki peran persetujuan akhir atas laporan tahunan Danantara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>\u201cKami mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan yang seharusnya memberikan sanksi atas keterlambatan ini. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk. Karena itu, kami menyampaikan surat terbuka ini agar Presiden menindaklanjuti dan memastikan Danantara segera mempublikasikan laporan keuangannya secara transparan,\u201d ujar Achyar.<br><br>Dalam surat terbukanya, FPHI menegaskan bahwa janji transparansi yang diusung saat pendirian Danantara harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Jika tidak ada kejelasan yang memuaskan, FPHI meminta agar langkah tegas diambil, termasuk opsi pembubaran lembaga jika tidak mampu memenuhi prinsip tata kelola yang baik.<br><br>\u201cPresiden pernah melantik lembaga ini dengan semangat keterbukaan. Jangan sampai semangat itu hilang tertutup tirai ketidakjelasan. Publik menuntut laporan yang nyata, bukan sekadar janji baru,\u201d pungkas Achyar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">FPHI Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Desak Laporan Keuangan Danantara<br>\u200b<br>2.&nbsp;Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam<br>\u200b<br>3.&nbsp;Keterlambatan Laporan Keuangan, FPHI Pertanyakan Kepatuhan Danantara<br>\u200b<br>4.&nbsp;FPHI: Tanpa Transparansi, Danantara Berisiko Bagi Keuangan Negara<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Jakarta<\/strong> \u2013 Satu tahun setelah beroperasi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kembali menuai sorotan terkait keterbukaan informasi keuangan. Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) melalui surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan ketiadaan laporan keuangan resmi lembaga yang mengelola aset triliunan rupiah tersebut.<br><br>Sebagai lembaga pengelola dana kekayaan negara yang membawahi lebih dari 1.000 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nilai aset mencapai Rp17.600 triliun, Danantara dinilai belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan undang-undang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) <\/strong>Faisal, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan laporan keuangan bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>\u201cSudah setahun berdiri, namun laporan keuangan belum juga terlihat. Padahal berdasarkan aturan, laporan tahun buku 2025 seharusnya diterbitkan paling lambat akhir Februari 2026. Hingga Juni ini, tidak ada kepastian jelas. Ini bukan keterlambatan biasa, melainkan hal yang patut dipertanyakan,\u201d tegasnya.<br><br>Faisal menanggapi pernyataan pejabat Danantara yang menyebut proses penyusunan laporan tertunda karena \u201cmembersihkan catatan keuangan BUMN yang belum rapi\u201d. Menurutnya, alasan tersebut tidak cukup untuk menutup akses informasi bagi publik dan pemegang kedaulatan negara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>\u201cPublik tidak butuh alasan, publik butuh bukti. Semakin besar aset yang dikelola, semakin tinggi kewajiban untuk terbuka. Tanpa laporan yang diaudit, Danantara ibarat kotak hitam yang berisiko bagi keuangan negara dan citra Indonesia di mata dunia,\u201d jelasnya.<br><br>Sementara itu, Sekretaris FPHI, Achyar Rasydi, S.H., menyoroti aspek hukum dan tanggung jawab pengawasan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, Presiden memiliki peran persetujuan akhir atas laporan tahunan Danantara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>\u201cKami mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan yang seharusnya memberikan sanksi atas keterlambatan ini. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk. Karena itu, kami menyampaikan surat terbuka ini agar Presiden menindaklanjuti dan memastikan Danantara segera mempublikasikan laporan keuangannya secara transparan,\u201d ujar Achyar.<br><br>Dalam surat terbukanya, FPHI menegaskan bahwa janji transparansi yang diusung saat pendirian Danantara harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Jika tidak ada kejelasan yang memuaskan, FPHI meminta agar langkah tegas diambil, termasuk opsi pembubaran lembaga jika tidak mampu memenuhi prinsip tata kelola yang baik.<br><br>\u201cPresiden pernah melantik lembaga ini dengan semangat keterbukaan. Jangan sampai semangat itu hilang tertutup tirai ketidakjelasan. Publik menuntut laporan yang nyata, bukan sekadar janji baru,\u201d pungkas Achyar.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Jakarta \u2013 Satu tahun setelah beroperasi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kembali&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":240214,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[8937],"class_list":["post-240213","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news","tag-danantara"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240213","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=240213"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240213\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":240215,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240213\/revisions\/240215"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/240214"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=240213"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=240213"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=240213"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}