{"id":240556,"date":"2026-06-19T19:17:30","date_gmt":"2026-06-19T12:17:30","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=240556"},"modified":"2026-06-19T19:17:30","modified_gmt":"2026-06-19T12:17:30","slug":"aset-11-hektar-dikuasai-sepihak-tanpa-izin-aparat-hukum-harus-bongkar-gurita-kebocoran-pad-kabupaten-bogor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/hukum\/240556\/aset-11-hektar-dikuasai-sepihak-tanpa-izin-aparat-hukum-harus-bongkar-gurita-kebocoran-pad-kabupaten-bogor\/","title":{"rendered":"Aset 1,1 Hektar Dikuasai Sepihak Tanpa Izin, Aparat Hukum Harus Bongkar Gurita Kebocoran PAD Kabupaten Bogor"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Cibinong<\/strong>\u00a0\u2013 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi menolak permohonan kelanjutan sewa lahan oleh PT Puri Amertha Sejahtera. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya indikasi kebocoran anggaran daerah akibat pemanfaatan aset tanpa izin resmi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pihak Kejaksaan kini didorong untuk segera turun tangan mengusut tuntas potensi kerugian negara tersebut.<\/p>\n<p>Berdasarkan surat pemberitahuan resmi nomor 500.17.2\/1878-Bid.Aset, lahan yang dikuasai secara sepihak tersebut merupakan aset milik Pemkab Bogor seluas 11.193 M\u00b2. Lahan yang berlokasi di Kp. Bojong Koneng, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong ini tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.<\/p>\n<p>Penolakan permohonan sewa baru ini didasari hasil investigasi lapangan yang mengungkap pelanggaran berat. Pihak perusahaan diketahui telah memanfaatkan lahan tersebut secara ilegal sebelum mengantongi dokumen perizinan dari pemerintah daerah. Tindakan ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.<\/p>\n<p>Dampak Penggunaan Aset dan Potensi Kerugian Daerah<\/p>\n<p>Penguasaan lahan secara ilegal selama bertahun-tahun ini berdampak langsung pada terhambatnya optimalisasi aset daerah untuk kepentingan publik. Selain kehilangan kendali atas fisik tanahnya, Pemkab Bogor juga dirugikan secara finansial akibat dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi sewa.<\/p>\n<p>Nilai kerugian daerah diperkirakan sangat besar mengingat luas lahan mencapai lebih dari 1,1 hektar dan berada di kawasan strategis Kecamatan Cibinong. Praktik penggunaan aset komersial tanpa kontribusi balik ke kas daerah ini memicu kritik tajam mengenai hilangnya potensi pemasukan negara yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur publik di Kabupaten Bogor.<\/p>\n<p>Adiem Maliking dari Poros Intelektual Muda (PIM) menyebutkan penguasaan ilegal PT Puri Amertha Sejahtera atas lahan aset Pemkab Bogor akan kami laporkan ke pihak Kejaksaan.<\/p>\n<p>Desakan Keterlibatan Kejaksaan Negeri dari Poros intelektual Muda Mengingat adanya unsur pemanfaatan aset negara tanpa hak yang berlangsung bertahun-tahun, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, didesak untuk segera melakukan penyelidikan.<\/p>\n<p>Menurut PIM kejaksaan dipandang perlu bertindak guna menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara serta menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pembiaran kasus ini.<\/p>\n<p>&#8220;Segera kami akan buat laporan ke pihak Kejaksaan karena menurut kami sudah ada mens rea dan bukti kuat atas dugaan penguasaan ilegal aset Pemkab Bogor oleh PT PAS&#8221; ungkapnya via sambungan telepon, jum&#8217;at 19 Juni 2026.<\/p>\n<p>Langkah hukum dari korps adhyaksa dinilai krusial agar aset daerah dapat dipulihkan secara hukum dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang memanfaatkan aset publik demi keuntungan pribadi.<\/p>\n<p>Perintah Penghentian Total dan Pembongkaran<\/p>\n<p>Merespons kebocoran anggaran yang berlarut-larut tersebut, Pemkab Bogor melayangkan instruksi keras kepada pimpinan PT Puri Amertha Sejahtera untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional di lokasi tanpa penundaan. Pihak korporasi juga diwajibkan segera membongkar seluruh bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.<\/p>\n<p>Surat keputusan tertanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, dipastikan telah ditembuskan kepada jajaran pimpinan tinggi legislatif dan eksekutif daerah. Di antaranya adalah Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor, Sekretaris Daerah, serta Inspektur Kabupaten Bogor guna kepentingan audit pengawasan lanjutan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Cibinong\u00a0\u2013 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":240557,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[],"class_list":["post-240556","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240556","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=240556"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240556\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":240558,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240556\/revisions\/240558"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/240557"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=240556"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=240556"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=240556"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}