{"id":240632,"date":"2026-06-24T17:26:41","date_gmt":"2026-06-24T10:26:41","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=240632"},"modified":"2026-06-24T17:26:41","modified_gmt":"2026-06-24T10:26:41","slug":"fotonya-muncul-di-sidang-suap-bea-cukai-cba-kpk-harus-usut-anggota-bpk-nyoman-adhi-suryadnyana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/hukum\/240632\/fotonya-muncul-di-sidang-suap-bea-cukai-cba-kpk-harus-usut-anggota-bpk-nyoman-adhi-suryadnyana\/","title":{"rendered":"Fotonya Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, CBA: KPK Harus Usut Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Jakarta<\/strong> &#8211; Munculnya foto Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai memantik sorotan publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas peran Nyoman dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>Dalam sidang kasus dugaan suap impor Bea Cukai pada 12 Juni 2026, Jaksa KPK menampilkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana di hadapan majelis hakim dan terdakwa John Field. Nama Nyoman disebut muncul dalam kontak telepon mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, dengan label &#8220;John Nyoman BPK BR&#8221;.<\/p>\n<p>Menurut Uchok Sky, fakta persidangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai posisi dan peran seorang pejabat tinggi negara yang memiliki fungsi pengawasan keuangan.<\/p>\n<p>\u201cApakah Nyoman hanya sekadar jembatan perkenalan, atau ia benar-benar terlibat dalam aliran suap dan penyalahgunaan wewenang?\u201d ujar Uchok dalam keterangannya, Rabu (24\/6\/2026).<\/p>\n<p>Ia menilai kemunculan nama Nyoman dalam persidangan tidak bisa dianggap sebagai hal biasa. Terlebih, terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan menjadi pihak yang memperkenalkan pengusaha importir dengan pejabat Bea Cukai.<\/p>\n<p>\u201cFakta bahwa nama Nyoman muncul di persidangan, apalagi disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara pengusaha importir dengan pejabat Bea Cukai, patut dipertanyakan karena berpotensi menyimpang dari tugas dan fungsi Anggota BPK,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Uchok menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, tugas utama lembaga tersebut adalah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, seorang anggota BPK semestinya berfokus pada fungsi audit dan pengawasan.<\/p>\n<p>\u201cSeorang Anggota BPK seharusnya fokus pada fungsi audit dan pengawasan, bukan menjadi perantara atau penghubung antara pelaku usaha dengan pejabat di lingkungan yang diawasi,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Menurut dia, apabila benar terdapat peran mempertemukan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut, maka muncul pertanyaan serius mengenai kemungkinan penyalahgunaan pengaruh dan jaringan yang melekat pada jabatan publik.<\/p>\n<p>\u201cApakah peran itu sejalan dengan tupoksinya sebagai pengawas keuangan negara, atau justru merupakan penyalahgunaan jaringan dan pengaruh yang melekat pada jabatannya?\u201d lanjut Uchok.<\/p>\n<p>Karena itu, CBA meminta KPK untuk mendalami secara menyeluruh keterkaitan Nyoman Adhi Suryadnyana dalam perkara yang sedang disidangkan tersebut. Menurut Uchok, langkah hukum diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cKPK memiliki kewajiban untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana guna mendalami apakah ia hanya sekadar pengenal atau benar-benar terlibat dalam aliran uang suap dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Uchok menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Menurutnya, pembiaran tanpa proses hukum yang jelas berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.<\/p>\n<p>\u201cPembiaran tanpa proses hukum yang jelas hanya akan memperkuat anggapan bahwa hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Jakarta &#8211; Munculnya foto Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":233723,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[2682,122],"class_list":["post-240632","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","tag-bea-cukai","tag-kpk"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240632","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=240632"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240632\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":240633,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240632\/revisions\/240633"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/233723"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=240632"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=240632"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=240632"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}