{"id":240946,"date":"2026-07-13T18:59:32","date_gmt":"2026-07-13T11:59:32","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=240946"},"modified":"2026-07-13T18:59:32","modified_gmt":"2026-07-13T11:59:32","slug":"digaji-rp12-miliar-ini-profil-dewan-direksi-lpei-yang-diduga-guyur-kredit-macet-perusahaan-kaesang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/nasional\/240946\/digaji-rp12-miliar-ini-profil-dewan-direksi-lpei-yang-diduga-guyur-kredit-macet-perusahaan-kaesang\/","title":{"rendered":"Digaji Rp12 Miliar, Ini Profil Dewan Direksi LPEI yang Diduga Guyur Kredit Macet Perusahaan Kaesang"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Jakarta<\/strong> &#8211; Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), perusahaan pengolahan udang milik Kaesang Pangarep.<\/p>\n<p>Kredit tersebut diberikan pada periode 2020-2024, ketika Kaesang Pangarep masih berstatus sebagai putra Presiden.<\/p>\n<p>Dalam kasus ini, LPEI yang memberikan fasilitas kredit kepada PMMP diduga menyebabkan kerugian negara mencapai US$30,71 juta atau sekitar Rp537,3 miliar.<\/p>\n<p>Hingga saat ini belum ada tersangka maupun putusan pengadilan dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>Namun, seiring mencuatnya kasus tersebut, perhatian publik juga tertuju pada jajaran pimpinan LPEI yang memimpin lembaga tersebut.<\/p>\n<p>Lantas, siapa saja anggota Dewan Direktur LPEI yang saat ini menjabat?<\/p>\n<p>Inilah Dewan Direktur LPEI yang Terima Gaji Fantastis<\/p>\n<p>1. Sukatmo Padmosukarso &#8211; Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif<br \/>\nMenjabat sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sejak 31 Desember 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392 Tahun 2025.<\/p>\n<p>Pria berusia 69 tahun ini memiliki gelar Sarjana Muda Jurusan Bahasa Inggris dari Universitas Sebelas Maret (1979), Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia (1986), serta gelar Master of Business Administration (MBA) dari Curtin University of Technology, Australia (1994).<\/p>\n<p>Selain di LPEI, ia juga berperan sebagai Senior Partner di PT Asta Konsultan Indonesia serta Ketua Badan Pelaksana Harian Yayasan Pendidikan Perbanas.<\/p>\n<p>2. Yon Arsal &#8211; Anggota Dewan Direktur<br \/>\nMenjabat Anggota Dewan Direktur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), sebuah posisi yang diembannya sejak 28 April 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023.<\/p>\n<p>Pria berusia 53 tahun ini memiliki latar belakang pendidikan yang sangat akademis, yaitu Sarjana Ekonomi dari Universitas Padjadjaran (1995) serta gelar Master of Arts in Economics (2004) dan Doctor of Philosophy in Economics (2007) dari Kobe University, Jepang, serta Master of Science in Fiscal Administration dari Universitas Indonesia (2004).<\/p>\n<p>Sebelum menduduki posisinya saat ini, ia memiliki rekam jejak karier yang panjang di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan jabatan terakhir sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak sejak Januari 2020.<\/p>\n<p>3. Dwi Teguh Wibowo &#8211; Anggota Dewan Direktur<\/p>\n<p>Dwi Teguh saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Direktur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sejak 29 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454 Tahun 2024.<\/p>\n<p>Ia memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang ekonomi. Ia meraih gelar Diploma III Kepabeanan dan Cukai dari Politeknik Keuangan Negara STAN (1991) dan Sarjana Ekonomi Manajemen Pembangunan dari Universitas Indonesia (2000).<\/p>\n<p>Sebelum bergabung dengan jajaran direksi LPEI, ia memiliki karier panjang di instansi pemerintah, khususnya di bidang kepabeanan dan penerimaan negara, dengan jabatan terakhir sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara di Kementerian Keuangan Republik Indonesia sejak tahun 2023.<\/p>\n<p>4. Fajarini Puntodewi &#8211; Anggota Dewan Direktur<\/p>\n<p>Fajarini Puntodewi saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Direktur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 13 Februari 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2025.<\/p>\n<p>Wanita berusia 58 tahun ini memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang hukum dan administrasi, yakni Sarjana Hukum Perdata dari Universitas Islam Indonesia (1990) dan Magister Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia (2003).<\/p>\n<p>Sebelum menduduki posisinya saat ini, ia memiliki rekam jejak karier yang luas di lingkungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, di antaranya:<\/p>\n<p>Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (2025\u2013sekarang),<br \/>\nKepala Badan Kebijakan Perdagangan (2024\u20132025),<br \/>\nStaf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga (2023\u20132024).<\/p>\n<p>5. Doddy Rahadi &#8211; Anggota Dewan Direktur<br \/>\nMenjabat sebagai Anggota Dewan Direktur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sejak 27 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 263 Tahun 2025 dan Nomor 390 Tahun 2025.<\/p>\n<p>Pria berusia 59 tahun ini memiliki latar belakang pendidikan teknik dan manajemen, yakni gelar Insinyur Teknik Mesin dari Institut Teknologi Bandung (1991), Magister Teknik dari Institut Teknologi Bandung (2002), serta Doktor Stratejik Manajemen dari Universitas Padjadjaran (2017).<\/p>\n<p>Ia memiliki rekam jejak karier yang luas di lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, dengan posisi saat ini sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sejak tahun 2025.<\/p>\n<p>6. Bambang Setyatmojo &#8211; Anggota Dewan Direktur<\/p>\n<p>Bambang Setyatmojo saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Direktur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sejak 24 Januari 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025.<\/p>\n<p>Ia memiliki latar belakang pendidikan dari Universitas Gadjah Mada, yakni gelar Sarjana Teknik (1995) dan Magister Manajemen (1997).<\/p>\n<p>Sebelum bergabung dengan LPEI, ia memiliki karier yang panjang di PT BNI, dengan beberapa posisi strategis terakhir seperti:<\/p>\n<p>Project Manager New Way of Working Distribution Network and Sales Division (2024\u20132025), SVP OPP Business Banking Policy Governance Division (2023\u20132024),<br \/>\nPemimpin Kantor Wilayah 05 Semarang (2021\u20132023).<\/p>\n<p>Fasilitas Mewah dan Gaji Raksasa Direktur LPEI<\/p>\n<p>Berdasarkan Laporan Tahunan LPEI 2025, total remunerasi yang diterima tujuh anggota Dewan Direktur mencapai sekitar Rp12,78 miliar, dengan 4 di antaranya memperoleh remunerasi di atas Rp2 miliar per orang<\/p>\n<p>Rinciannya sebagai berikut:<br \/>\n* Gaji: Direktur Eksekutif merangkap Ketua Dewan Direktur 100 persen.<br \/>\n* Tunjangan Jabatan: Diberikan dengan jumlah tertentu.<br \/>\n* Tunjangan Hari Raya: Maksimal 1x gaji.<br \/>\n* Asuransi Purna Jabatan: Premi maksimal 25 persen dari gaji\/honorarium tahunan.<br \/>\n* Tunjangan Komunikasi: Diberikan sebesar biaya pemakaian.<br \/>\n* Tunjangan Perumahan: Maksimal 30 persen dari gaji per bulan.<br \/>\n* Kendaraan Dinas: 1 unit kendaraan volume maksimal 2.500 cc dengan biaya operasional dan pemeliharaan ditanggung LPEI.<br \/>\n* Kesehatan: Diberikan dalam bentuk penggantian pengobatan dengan skema asuransi.<br \/>\n* Perkumpulan Profesi: Maksimal 3 perkumpulan.<br \/>\n* Bantuan Hukum: Jika terjadi tindakan\/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan LPEI.<br \/>\n* Perjalanan Dinas: Diberikan fasilitas uang saku, transportasi, dan akomodasi untuk perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.<br \/>\n* Club Membership: Maksimal 3 club.<br \/>\n* Biaya Representasi: Diberikan dalam bentuk Corporate Credit Card<br \/>\n* Pajak PPh atas Gaji\/Honorarium dan Tunjangan.<br \/>\n* Tantiem.<br \/>\n* Insentif.<\/p>\n<p>Berikut adalah struktur remunerasi dan fasilitas yang diterima bagi Dewan Direktur:<br \/>\n* Honorarium: 50 persen dari Direktur Eksekutif.<br \/>\n* Tunjangan Hari Raya: Maksimal 1 kali honorarium.<br \/>\n* Asuransi Purna Jabatan: Premi maksimal 25 persen dari gaji\/honorarium tahunan.<br \/>\n* Tunjangan Komunikasi: Diberikan sebesar biaya pemakaian.<br \/>\n* Tunjangan Transportasi: 20 persen dari honorarium per bulan.<br \/>\n* Kesehatan: Diberikan dalam bentuk penggantian biaya pengobatan dengan skema asuransi.<br \/>\n* Perkumpulan Profesi: Maksimal 3 perkumpulan.<br \/>\n* Bantuan Hukum: Jika terjadi tindakan\/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan LPEI.<br \/>\n* Perjalanan Dinas: Diberikan fasilitas uang saku, transportasi, dan akomodasi untuk perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.<br \/>\n* Pajak PPh atas Gaji\/Honorarium dan Tunjangan.<br \/>\n* Tantiem.<br \/>\n* Insentif.<\/p>\n<p>Selengkapnya, berikut adalah besaran struktur remunerasi bagi Dewan Direktur LPEI untuk tahun buku 2025:<br \/>\n* Gaji dan Tunjangan (7 orang): Rp 12,308,721,741.-<br \/>\n* Tantiem (3 orang): Rp 467,591,302.<br \/>\n* Fasilitas lain dalam bentuk natura (7 orang): Rp 0<br \/>\n* Total (7 orang): Rp 12,776,313,043.-<\/p>\n<p>Kelompok Jumlah Remunerasi Anggota Dewan Direktur LPEI:<\/p>\n<p>* Di atas Rp2 miliar: 4 orang<br \/>\n* Di atas Rp1 miliar s\/d Rp2 miliar: 1 orang<br \/>\n* Di atas Rp500 juta s\/d Rp1 miliar: 0 orang<br \/>\n* Rp500 juta ke bawah: 2 orang<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Jakarta &#8211; Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penyimpangan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":240947,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1026],"tags":[9322],"class_list":["post-240946","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-lpei"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240946","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=240946"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240946\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":240948,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/240946\/revisions\/240948"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/240947"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=240946"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=240946"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=240946"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}