{"id":3125,"date":"2021-12-22T06:56:14","date_gmt":"2021-12-21T23:56:14","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=3125"},"modified":"2021-12-22T06:56:14","modified_gmt":"2021-12-21T23:56:14","slug":"kejagung-tangkap-eks-direktur-pt-tani-tirta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/news\/3125\/kejagung-tangkap-eks-direktur-pt-tani-tirta\/","title":{"rendered":"Kejagung Tangkap Eks Direktur PT Tani Tirta"},"content":{"rendered":"<p><strong>TEROPONGISTANA.COM JAKARTA<\/strong> -Kejaksaan\u00a0Agung melalui Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Tabur Kejati Kalbar) menangkap Direktur PT Tani Tirta, Marolop Sijabat. Ia merupakan buronan Kejati Kalbar terkait perkara korupsi.<\/p>\n<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (21\/12), menyampaikan, Tim Tabur menangkap yang bersangkutan pada Senin (20\/12), pukul 14.30 WIB di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya.<\/p>\n<p>Marolop ditangkap karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.<\/p>\n<p>Dikarenakan terpidana Marolop Sijabat telah melarikan diri dari tempat tinggalnya, maka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah mengirimkan Surat Nomor: R-77\/Q.1.15\/Fd.1\/10\/2012 tanggal 07 November 2012 kepada Kajati Kalbar mengenai perihal Bantuan Pencarian\/Penangkapan yang bersangkutan.<\/p>\n<p>\u201cOleh karenanya, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terpidana,\u201dEben.<\/p>\n<p><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/teropongistana.com\/jangan-kendor-kejagung-selidiki-kasus-mafia-pelabuhan-di-tanjung-priok\/\">JANGAN KENDOR&amp;#8230;!Kejagung Selidiki Kasus Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Setelah ditangkap, terpidana Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejati Kalbar dan selanjutnya diserahkan pada pihak Kejari Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pontianak, Kalbar.<\/p>\n<p>Eben menjelaskan, Marolop Sijabat merupakan terpidana perkara korupsi Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam\u2013Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007.<\/p>\n<p>Marolop Sijabat selaku Direktur PT Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan jalan tersebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja tetapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB.<\/p>\n<p>\u201cAkibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp312.488.497,20 [Rp312,4 juta lebih],\u201dtutur Eben.<\/p>\n<p>Atas perbuatan tersebut, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor: 1443 K\/Pid.Sus\/2010 tanggal 2 November 2010, menyatakan Marolop Sijabat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>MA menyatakan Marolop Sijabat terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.<\/p>\n<p>\u201cOleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312.488.497,20 subsidair 1 tahun penjara,\u201dterang Eben.<\/p>\n<p>Leo menyampaikan, melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Kejaksaan\u00a0Agung melalui Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Tabur Kejati Kalbar) menangkap&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":3127,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48,1026,1],"tags":[1260],"class_list":["post-3125","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-nasional","category-news","tag-eks-direktur-pt-tirta"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/3125","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=3125"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/3125\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/3127"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=3125"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=3125"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=3125"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}