{"id":375,"date":"2021-08-20T14:21:56","date_gmt":"2021-08-20T07:21:56","guid":{"rendered":"https:\/\/teropongistana.com\/?p=375"},"modified":"2021-08-20T14:21:56","modified_gmt":"2021-08-20T07:21:56","slug":"ppkm-diperpanjang-hingga-23-agustus-2021-ini-ketentuan-kegiatan-di-rumah-ibadah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teropongistana.com\/news\/375\/ppkm-diperpanjang-hingga-23-agustus-2021-ini-ketentuan-kegiatan-di-rumah-ibadah\/","title":{"rendered":"PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Ini Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah"},"content":{"rendered":"<p><strong>Teropongistana.com Jakarta<\/strong> -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua kembali diperpanjang 17 &#8211; 23 Agustus 2021.<\/p>\n<p>Kementerian Agama merespon kebijakan ini dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 24 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan\/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE ini terbit pada 19 Agustus 2021.<\/p>\n<p>\u201cSE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,\u201d terang Menag di Jakarta, Jumat (20\/8\/2021).<\/p>\n<p>Sebagaimana edaran sebelumnya, SE 24 tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok, yaitu: tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuan dalam edaran No SE 23 tahun 2021:<\/p>\n<p>Pertama, Tempat Ibadah<\/p>\n<p>a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten\/kota di wilayah Jawa dan Bali:<br \/>\n1) dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan\/keagamaan berjamaah\/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan<br \/>\n2) dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan\/keagamaan berjamaah\/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.<\/p>\n<p>b. Tempat ibadah yang berada di kabupaten\/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021, dapat mengadakan kegiatan peribadatan\/keagamaan berjamaah\/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan\/keagamaan di rumah.<\/p>\n<p>c. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah dengan dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 (tujuh) hari terakhir di kabupaten\/kota di wilayah dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) dan di kabupetan\/kota di wilayah yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf d angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, tidak mengadakan kegiatan peribadatan\/keagamaan berjamaah\/kolektif sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan\/keagamaan di rumah.<\/p>\n<p>d. Tempat ibadah yang berada di kabupaten\/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dapat mengadakan kegiatan peribadatan\/keagamaan berjamaah\/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan\/keagamaan di rumah.<\/p>\n<p>e. Tempat ibadah yang berada di kabupaten\/kota dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu), pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:<\/p>\n<p>1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, kegiatan peribadatan\/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;<\/p>\n<p>2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan\/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan<\/p>\n<p>3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan peribadatan\/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.<\/p>\n<p>Kedua, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah<\/p>\n<p>Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:<br \/>\na. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;<br \/>\nb. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);<br \/>\nc. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;<\/p>\n<p>d. menyediakan cadangan masker medis;<br \/>\ne. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan\/keagamaan;<br \/>\nf. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;<\/p>\n<p>g. tidak menjalankan\/mengedarkan kotak amal\/infak\/kantong kolekte\/dana punia ke jemaah;<br \/>\nh. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan\/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;<br \/>\ni. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan\/keagamaan secara rutin;<\/p>\n<p>j. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;<br \/>\nk. melaksanakan kegiatan peribadatan\/keagamaan paling lama 1 (satu) jam;<\/p>\n<p>l. Memastikan pelaksanaan khutbah\/ceramah\/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:<br \/>\n1) khatib\/penceramah\/pendeta\/pastur\/pandita\/pedanda\/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;<br \/>\n2) khatib\/penceramah\/pendeta\/pastur\/pandita\/pedanda\/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan<br \/>\n3) khatib\/penceramah\/pendeta\/pastur\/pandita\/pedanda\/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.<\/p>\n<p>Ketiga, Jemaah:<\/p>\n<p>a. menggunakan masker dengan baik dan benar;<\/p>\n<p>b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;<br \/>\nc. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;<\/p>\n<p>d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);<br \/>\ne. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;<br \/>\nf. membawa perlengkapan peribadatan\/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya);<\/p>\n<p>g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;<br \/>\nh. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan<br \/>\ni. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil\/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Teropongistana.com Jakarta -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":376,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[141,142,140],"class_list":["post-375","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news","tag-hingga-23-agustus-2021","tag-ketentuan-kegiatan-di-rumah-ibadah","tag-ppkm-diperpanjang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/375","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/comments?post=375"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/posts\/375\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media\/376"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/media?parent=375"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/categories?post=375"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teropongistana.com\/ti-json\/wp\/v2\/tags?post=375"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}