Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Hukum

TOP…!Jokowi Mania Apresiasi Kejati Lampung Selamatkan 106,8 Miliar Duit Negara

 TOP…!Jokowi Mania Apresiasi Kejati Lampung Selamatkan 106,8 Miliar Duit Negara Perbesar

TEROPONGISTANA.COM LAMPUNG – Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang berhasil menyelamatkan uang negara pajak senilai Rp106,8 miliar. Penyelamatan tersebut hasil kolaborasi antara Kejati Lampung bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana perkara perpajakan selama 2021.

“Kita dari relawan Jokowi Mania mengapresiasi Kejati Lampung dalam melakukan penyelamatan uang perpajakan senilai Rp 106,8 Miliar dan dikembalikan ke negara. Hal itu tentu sangat sejalan dengan program pemerintahan Presiden Joko Widodo.”ucap Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer yang biasa disebut Noel usai bertemu Kejagung, Selasa (4/1) di Jakarta.

Menurut pentolan aktivis 98 tersebut, berharap penyelesaikan kasus Perpajakan di Lampung bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelesaikan persoalan wajib pajak. Noel menyebut, penegak hukum juga mempunyai tanggung jawab dalam melakukan penyuluhan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semoga bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan wajib pajak bagi investor atau perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia.”tutur Noel.

Baca juga : Erick Thohir Pastikan Petani Lampung Dapat Program Makmur Pupuk

Sebelummya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, berkolaborasi menangani tindak pidana perkara perpajakan selama 2021.

Kedua tersangka Ida Laila, dijatuhi penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda dua kali dari jumlah pajak yang dipungut tetapi tidak disetor sebesar Rp20.134.084.376 di PN Kota Agung.

“Dua sudah divonis, diserahkan masing-masing ke pengadilan tempat locusnya,” ujar Kejati Lampung Heffinur, Kamis, 30 Desember 2021.

Kemudian, tiga tersangka lainnya masih dalam proses pra penuntutan, dan segera menjalani persidangan. Mereka adalah tersangka N yang sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Agustus-September 2017. Ia melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP dan diserahkan ke Kejari Tanggamus pada 27 Desember.

Keempat, tersangka EW diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Selasa, 28 Desember 2021. Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Desember 2018 – Juni 2019. Tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i Undang-undang KUP.

Kelima, tersangka W diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu, 29 Desember 2021. Tersangka diduga menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Januari – Desember 2018. Dia dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP.

“Ini bentuk kolaborasi, khususnya Pidsus dengan DJKP, selain korupsi, korupsi, pajak dan cukai, juga ditangani Pidsus,” paparnya.

Namun, dalam kolaborasi antara Ditjen Pajak dan Kejati Lampung, juga tak serta merta mengedepankan penindakan. Wajib pajak juga bisa diberikan kesempatan untuk melunasi pajak agar tidak diproses hukum.

“Ada asas ultimum remidium, hukum yang terakhir,” katanya.

Sementara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengatakan, selain ada lima perkara yang diproses hukum, ada banyak wajib pajak yang tidak diproses karena bersedia membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

“Ada keringanan, dari tahap pemeriksaan, bahkan sampai penyidikan, masih bisa diberikan waktu, sesuai dengan pasal 8 UU KUp,” paparnya

Ia menyebutkan ada 18 wajib selama 2021 pajak yang memulangkan atau membayarkan pajaknya, sehingga tidak diproses pidana. Total Rp106,8 miliar uang negara pajak diselamatkan.

“Jadi ada yang dari kolaborasi, ada yang dari Buper (Bukti permulaan), tapi melunasi, sehingga tidak diproses,” ungkapnya.

Kejati Lampung Heffinur menyebut ada lima perkara yang ditangani, dua di antaranya telah berstatus inkrah yakni terpidana Ahmad Chaeroni dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda dua kali dari nilai faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) yang digunakan sebesar Rp8.391.802.082.

Kedua tersangka Ida Laila, dijatuhi penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda dua kali dari jumlah pajak yang dipungut tetapi tidak disetor sebesar Rp20.134.084.376 di PN Kota Agung.

“Dua sudah divonis, diserahkan masing-masing ke pengadilan tempat locusnya,” ujar Kejati Lampung Heffinur, Kamis, 30 Desember 2021.

Kemudian, tiga tersangka lainnya masih dalam proses pra penuntutan, dan segera menjalani persidangan. Mereka adalah tersangka N yang sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Agustus-September 2017. Ia melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP dan diserahkan ke Kejari Tanggamus pada 27 Desember.

Keempat, tersangka EW diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Selasa, 28 Desember 2021. Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Desember 2018 – Juni 2019. Tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i Undang-undang KUP.

Kelima, tersangka W diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu, 29 Desember 2021. Tersangka diduga menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Januari – Desember 2018. Dia dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP.

“Ini bentuk kolaborasi, khususnya Pidsus dengan DJKP, selain korupsi, korupsi, pajak dan cukai, juga ditangani Pidsus,” paparnya.

Namun, dalam kolaborasi antara Ditjen Pajak dan Kejati Lampung, juga tak serta merta mengedepankan penindakan. Wajib pajak juga bisa diberikan kesempatan untuk melunasi pajak agar tidak diproses hukum.

“Ada asas ultimum remidium, hukum yang terakhir,” katanya.

Sementara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengatakan, selain ada lima perkara yang diproses hukum, ada banyak wajib pajak yang tidak diproses karena bersedia membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

“Ada keringanan, dari tahap pemeriksaan, bahkan sampai penyidikan, masih bisa diberikan waktu, sesuai dengan pasal 8 UU KUp,” paparnya

Ia menyebutkan ada 18 wajib selama 2021 pajak yang memulangkan atau membayarkan pajaknya, sehingga tidak diproses pidana. Total Rp106,8 miliar uang negara pajak diselamatkan.

“Jadi ada yang dari kolaborasi, ada yang dari Buper (Bukti permulaan), tapi melunasi, sehingga tidak diproses,” ungkapnya.

 

Baca Lainnya

Kementerian Agama Kota Bogor Kukuhkan Tim PMU dan Luncurkan Proyek Dana Abadi

8 Oktober 2024 - 10:18

IMG 20241008 WA0005

Sertifikasi Profesi Operator Budidaya Organik Tanaman oleh LSP Pertani Indonesia

7 Oktober 2024 - 14:17

IMG 20241007 WA0029

Kawal Terus, Sebarkan Informasi Hoaks, Pemuda Sampang Laporkan Akun Tiktok @buletin.jatim ke Polda Jatim

3 Oktober 2024 - 16:44

IMG 20241003 153536

Kembali Mencuat, Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung Rp 97 Miliar Dilaporkan ke KPK

2 Oktober 2024 - 15:19

IMG 20241002 WA0247

Hilgers dan Reijners Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026

2 Oktober 2024 - 14:51

Hilgers dan Reijners resmi jadi pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Trending di Nasional