TEROPONGISTANA.COM LAMPUNG – Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang berhasil menyelamatkan uang negara pajak senilai Rp106,8 miliar. Penyelamatan tersebut hasil kolaborasi antara Kejati Lampung bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana perkara perpajakan selama 2021.
“Kita dari relawan Jokowi Mania mengapresiasi Kejati Lampung dalam melakukan penyelamatan uang perpajakan senilai Rp 106,8 Miliar dan dikembalikan ke negara. Hal itu tentu sangat sejalan dengan program pemerintahan Presiden Joko Widodo.”ucap Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer yang biasa disebut Noel usai bertemu Kejagung, Selasa (4/1) di Jakarta.
Menurut pentolan aktivis 98 tersebut, berharap penyelesaikan kasus Perpajakan di Lampung bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelesaikan persoalan wajib pajak. Noel menyebut, penegak hukum juga mempunyai tanggung jawab dalam melakukan penyuluhan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan wajib pajak bagi investor atau perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia.”tutur Noel.
Baca juga : Erick Thohir Pastikan Petani Lampung Dapat Program Makmur Pupuk
Sebelummya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, berkolaborasi menangani tindak pidana perkara perpajakan selama 2021.
Kedua tersangka Ida Laila, dijatuhi penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda dua kali dari jumlah pajak yang dipungut tetapi tidak disetor sebesar Rp20.134.084.376 di PN Kota Agung.
“Dua sudah divonis, diserahkan masing-masing ke pengadilan tempat locusnya,” ujar Kejati Lampung Heffinur, Kamis, 30 Desember 2021.
Kemudian, tiga tersangka lainnya masih dalam proses pra penuntutan, dan segera menjalani persidangan. Mereka adalah tersangka N yang sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Agustus-September 2017. Ia melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP dan diserahkan ke Kejari Tanggamus pada 27 Desember.
Keempat, tersangka EW diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Selasa, 28 Desember 2021. Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Desember 2018 – Juni 2019. Tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i Undang-undang KUP.
Kelima, tersangka W diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu, 29 Desember 2021. Tersangka diduga menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Januari – Desember 2018. Dia dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP.
“Ini bentuk kolaborasi, khususnya Pidsus dengan DJKP, selain korupsi, korupsi, pajak dan cukai, juga ditangani Pidsus,” paparnya.
Namun, dalam kolaborasi antara Ditjen Pajak dan Kejati Lampung, juga tak serta merta mengedepankan penindakan. Wajib pajak juga bisa diberikan kesempatan untuk melunasi pajak agar tidak diproses hukum.
“Ada asas ultimum remidium, hukum yang terakhir,” katanya.
Sementara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengatakan, selain ada lima perkara yang diproses hukum, ada banyak wajib pajak yang tidak diproses karena bersedia membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
“Ada keringanan, dari tahap pemeriksaan, bahkan sampai penyidikan, masih bisa diberikan waktu, sesuai dengan pasal 8 UU KUp,” paparnya
Ia menyebutkan ada 18 wajib selama 2021 pajak yang memulangkan atau membayarkan pajaknya, sehingga tidak diproses pidana. Total Rp106,8 miliar uang negara pajak diselamatkan.
“Jadi ada yang dari kolaborasi, ada yang dari Buper (Bukti permulaan), tapi melunasi, sehingga tidak diproses,” ungkapnya.
Kejati Lampung Heffinur menyebut ada lima perkara yang ditangani, dua di antaranya telah berstatus inkrah yakni terpidana Ahmad Chaeroni dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda dua kali dari nilai faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) yang digunakan sebesar Rp8.391.802.082.
Kedua tersangka Ida Laila, dijatuhi penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda dua kali dari jumlah pajak yang dipungut tetapi tidak disetor sebesar Rp20.134.084.376 di PN Kota Agung.
“Dua sudah divonis, diserahkan masing-masing ke pengadilan tempat locusnya,” ujar Kejati Lampung Heffinur, Kamis, 30 Desember 2021.
Kemudian, tiga tersangka lainnya masih dalam proses pra penuntutan, dan segera menjalani persidangan. Mereka adalah tersangka N yang sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Agustus-September 2017. Ia melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP dan diserahkan ke Kejari Tanggamus pada 27 Desember.
Keempat, tersangka EW diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Selasa, 28 Desember 2021. Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Desember 2018 – Juni 2019. Tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i Undang-undang KUP.
Kelima, tersangka W diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu, 29 Desember 2021. Tersangka diduga menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Januari – Desember 2018. Dia dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP.
“Ini bentuk kolaborasi, khususnya Pidsus dengan DJKP, selain korupsi, korupsi, pajak dan cukai, juga ditangani Pidsus,” paparnya.
Namun, dalam kolaborasi antara Ditjen Pajak dan Kejati Lampung, juga tak serta merta mengedepankan penindakan. Wajib pajak juga bisa diberikan kesempatan untuk melunasi pajak agar tidak diproses hukum.
“Ada asas ultimum remidium, hukum yang terakhir,” katanya.
Sementara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengatakan, selain ada lima perkara yang diproses hukum, ada banyak wajib pajak yang tidak diproses karena bersedia membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
“Ada keringanan, dari tahap pemeriksaan, bahkan sampai penyidikan, masih bisa diberikan waktu, sesuai dengan pasal 8 UU KUp,” paparnya
Ia menyebutkan ada 18 wajib selama 2021 pajak yang memulangkan atau membayarkan pajaknya, sehingga tidak diproses pidana. Total Rp106,8 miliar uang negara pajak diselamatkan.
“Jadi ada yang dari kolaborasi, ada yang dari Buper (Bukti permulaan), tapi melunasi, sehingga tidak diproses,” ungkapnya.