Dianggap Bukan Kewenangannya, Amien Rais Usul Bubaran MK

Dianggap Bukan Kewenangannya, Amien Rais Usul Bubaran MK

Smallest Font
Largest Font

Teropongisatana.com, JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan setelah mengubah syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jelang Pilpres 2024.

"MK itu perlu dibubarkan," kata Amien Rais di Makassar, Rabu (25/10).

Mahkamah Konstitusi, menurut Amien Rais tidak punya wewenang untuk mengubah syarat batas usia capres-cawapres. Akan tetapi, kata dia yang punya wewenang untuk mengubah adalah DPR.

"Majelis Konstitusi tidak punya wewenang untuk mengubah syarat capres dan cawapres. Itu wewenang DPR. Jadi legislatif yang legis perundang-undangan, bukan yang dibuat oleh MK yang bonyok itu. Jadi ngawur sekali, karena MK itu hanya sandiwara saja. Ternyata takut sama iparnya," ungkapnya

Hakim MK: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Dikuasai Segelintir Orang Dalam memberikan pemaparan pembekalan calon legislatif (caleg) se-Sulawesi Selatan, Amien Rais mengingatkan kepada kadernya bahwa kekuasaan itu hanya sementara.

"Kekuasaan itu ada batasnya sambil memberikan sinyal kepada mereka yang bertarung Pilpres itu bahwa ingat dunia ini ada batasnya dan kekuasaan ini hanya titipan dari Allah," tuturnya.

Amien Rais juga menyindir Presiden Joko Widodo untuk tidak mengambil kebijakan yang menguntungkan pribadi dan golongan tertentu pada Pilpres 2024.

"Jangan mentang-mentang, karena sedang menjadi presiden kemudian sampai lupa daratan, kemudian malah bisa macam-macam, tidak lagi membelah bangsa sendiri tapi karena perhitungan politik dan uang bisa-bisa menyorongkan Indonesia itu kepada kepentingan asing," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres terkait pernah berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini membuat putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri sebagai cawapres Prabowo di Pilpres 2024 walau belum berusia 40 tahun.

Jokowi sendiri cuma tersenyum menanggapi tudingan dinasti politik usai Gibran jadi cawapres Prabowo yang dimuluskan oleh putusan MK.

Jokowi mengatakan pemilihan presiden tak ditentukan oleh segelintir elite. Oleh karena itu, ia menilai hal yang terjadi saat ini adalah bagian dari demokrasi.

"Semuanya yang memilih itu rakyat, yang menentukan itu rakyat, yang mencoblos itu rakyat, bukan itu bukan elite, bukan partai. Itulah demokrasi," kata Jokowi usai peresmian Investor Daily Summit 2023 di Plataran, Jakarta, Selasa (24/10).

Jokowi menyerahkan penilaian pencalonan Gibran kepada rakyat. Dia menegaskan hak pilih semua pemilihan umum di Indonesia ada di tangan rakyat.

"Ya itu kan masyarakat yang menilai," ujarnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku sedang berkabung atas prahara yang terjadi di tubuh MK.

Dia pun menggunakan baju berwarna hitam sebagai tanda simbolis kesedihannya terhadap MK di acara Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Rabu, (25/10).

"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu saya pakai baju hitam, karena saya sebagai hakim konstitusi sedang berkabung, karena di mahkamah konstitusi baru saja terjadi prahara," kata Arief.

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai putusan MK terkait syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.

"Putusan 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya tidak sah," ujar Denny dalam keterangannya, Rabu (18/10).

Denny mengatakan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa "Seorang hakim ... wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa".

Ia menyebut putusan dapat dinyatakan tidak sah apabila hakim yang benturan kepentingan tidak mundur dari perkara.

Denny juga menegaskan bahwa Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mewajibkan seorang hakim konstitusi untuk mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara karena hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

Mengacu pada aturan tersebut, Denny menilai tidak mundurnya seorang hakim konstitusi dari suatu perkara ketika ada benturan kepentingan yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya terhadap putusan, akan membawa konsekuensi hukum bahwa putusan MK yang demikian menjadi tidak sah.

"Pandangan dan pendapat saya, jelas dan terang-benderang bahwa penanganan Putusan 90 seharusnya tidak diperiksa, diadili, apalagi diputus oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan keluarga dari Gibran Rakabuming Raka," jelas Denny.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
RH Author