Budayawan Apresiasi Kapolda Lampung Ungkap Pelaku Curanmor Gunakan Drone

Budayawan Apresiasi Kapolda Lampung Ungkap Pelaku Curanmor Gunakan Drone

Smallest Font
Largest Font

Teropongistana.com Jakarta - Aparat kepolisian menangkap anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhubungan dengan penembakan ke arah Mapolda Lampung. Komplotan tersebut menggunakan drone setiap kali beraksi.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, pelaku yang ditangkap berinsial KA. Kata Helmy, komplotan ini diduga berjumlah 7 orang. Hal ini diketahui saat anggota kepolisian melakukan penyelidikan atas informasi akan ada transaksi jual-beli mobil jenis Honda Jazz hasil curian.


"Hasil penyelidikan KA ini adalah pelaku penjualan mobil curian. Di lokasi yang berada di rumah makan yang berjarak sekitar 1 kilometer, anggota menemukan mobil tersebut, ada 3 orang di dalam mobil," kata Helmy saat pelaksanaan kegiatan konfrensi pres Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku TP. Curanmor Saat Bertransaksi Jual Beli Kendaraan Bodong Diwilayah Hukum Polda Lampung, Minggu (7/4/2024).

Namun, pada saat itu terdapat juga mobil Fortuner warna putih yang berisi 4 orang. Sehingga anggota hanya melakukan pengintaian dan kembali ke mapolda untuk meminta bantuan.

"Di lokasi yang berada di rumah makan yang berjarak sekitar 1 kilometer, anggota menemukan mobil tersebut, ada 3 orang di dalam mobil," kata Reynold saat ditelepon, Minggu (7/4/2024) sore.

Namun, pada saat itu terdapat juga mobil Fortuner warna putih yang berisi 4 orang. Sehingga anggota hanya melakukan pengintaian dan kembali ke mapolda untuk meminta bantuan.

Hingga akhirnya terjadi peristiwa penembakan ke arah Mapolda Lampung dari mobil Fortuner warna putih itu.Dan seorang pelaku berinisial KA ditangkap.

Helmy mengatakan, setelah penangkapan pelaku KA, anggota mendapatkan informasi bahwa mobil Honda Jazz diperoleh dari seseorang berinisial A, yang juga anggota komplotan itu. Di rumah KA, kata Helmy, anggota menemukan barang bukti berupa 12 lembar fotokopi STNK, 10 kunci kontak mobil, 2 plat nomor kendaraan dan satu unit drone.

"Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau pasal 53 junto pasal 340 KUHPidana dan atau 363 dan atau 480 KUHPidana, " tutur Helmy.

Di tempat terpisah, Budayawan Kidung Tirto mengapresiasi Kapolda Lampung, Irhen Pol. Helmy Santik dan jajaran dalam bertindak tegas dan terukur terhadap aksi kejahatan itu. Menurut Kidung Tirto, tindakan cepat polisi menangani pencurian kendaraan bermotor merupakan wujud komitmen Polda Lampung Langkah ini menindaklanjuti perintah Kapolri dalam memberantas berbagai bentuk pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat.

“Saya mengapresiasi Kapolda Lampung telah menangani kasus pencurian kendaraan bermotor. Semoga ke depan masyarakat Lampung merasa lebih tenang dan aman,” imbuhnya.

Editors Team
Daisy Floren