Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat Memasifkan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut

Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat Memasifkan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut

Smallest Font
Largest Font

Teropongistana.com Mataram – Bertempat di Fave Hotel Mataram, telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi perizinan pemanfaatan ruang laut Provinsi NTB yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi NTB, OPD Terkait lingkup Pemprov NTB, Dislutkan Kabupaten/Kota se-NTB, Perwakilan KKP, Perwakilan BPSPL Denpasar, Perwakilan Satker PSDKP Lombok Timur, perwakilan pelaku usaha, serta HNSI NTB (02/10/23

Pertemuan ini dilaksanakan untuk memasifkan sosialisasi terkait perizinan pemanfaatan ruang laut berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PermenKP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Pada kesempatan tersebut, Kadislutkan Provinsi NTB Bapak Muslim, ST.,M.Si mengajak kepada seluruh hadirin untuk memanfaatkan pertemuan kali ini untuk menggali sebanyak mungkin dinamika atau permasalahan yang dialami oleh pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan pemanfaatan ruang lautnya.

“Hadirnya negara harusnya menjamin kemudahan serta kepaatian terhadap legalitas bagi para pelaku usaha yang sudah tertib mengurus izinnya,” jelas Muslim.

Selain itu, Kadislutkan NTB juga menjelaskan terkait pembagian kewenangan dari masing-masing tingkatan Pemerintah baik Kabupaten/Kota, Provinsi ataupun Pusat sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga jelas pembagian kewenangan dan hak dari masing-masing tingkatan Pemerintah.

Lebih lanjut disampaikan Muslim, seluruh pihak harus memiliki rujukan dasar hukum yang jelas, seperti pembagian kewenangan antar tingkatan Pemerintahan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kemudian PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang dimohonkan melalui OSS.

Selanjutnya untuk pengawasannya diatur lebih lanjut pada PermenKP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, serta PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan, tegas Muslim mengakhiri. (Nanang)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
RH Author