Kadivyankumham Jabar Pimpin Verifikasi Data 8 Pemohon Kewarganegaraan

Kadivyankumham Jabar Pimpin Verifikasi Data 8 Pemohon Kewarganegaraan

Smallest Font
Largest Font

TeropongIstana.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) menggelar kegiatan Evaluasi Terpadu Pengkajian dan Verifikasi Data Permohonan Perwarganegaraan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jabar, Andi Taletting Langi,Senin (27/11/2023). 

Tim yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Zaki Fauzi Ridwan, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Muhamad Tosen serta tim dari Subbidang AHU.

Turut hadir perwakilan dari DJP Jabar I, Norman Djajakusumah, dari Disdukcapil, Yan Raspati, dan dari Polda Jabar, Ade Hikmat Subarkah.

Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, menyampaikan, "Kegiatan evaluasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses perwarganegaraan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku." 

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 21 Tahun 2022 ada cara bagi WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu melalui memilih kewarganegaraan bagi keturunan WNI dalam batas usia tertentu sesuai pasal 3A PP No. 21 Tahun 2022.

Pemeriksaan substantif dan wawancara Pasal 3A ini dilakukan terhadap 2 Warga Negara Kelahiran Jepang dan 1 Warga Negara Kelahiran Yaman.

Sedangkan pemeriksaan substantif dan wawancara terhadap permohonan Pasal 8 Naturalisasi dilakukan terhadap 2 Warga Negara Yaman, 2 Warga Negara India, dan 1 Warga Negara Jerman.

Dalam wawancara, para pemohon diminta menjelaskan alasan pindah kewarganegaraan, keterlibatan dalam perkara hukum, pengetahuan mengenai Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pertanyaan juga mencakup kontribusi kepada negara melalui profesi di Indonesia dan ketaatan dalam membayar pajak. Andi Taletting Langi menegaskan, "Melalui verifikasi ini, kita berharap WNA yang beralih kewarganegaraan membawa manfaat positif serta tidak menimbulkan masalah bagi negara Indonesia."

Editor : (Deni/red) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
RH Author