Tangkap Dong , Kejagung Segera Periksa Anggota BPK Kasus Korupsi BTS Tunggu Presiden

Tangkap Dong , Kejagung Segera Periksa Anggota BPK Kasus Korupsi BTS Tunggu Presiden

Smallest Font
Largest Font

Teropongistana.com JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden.

Dengan mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 24 ; “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden”.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejasaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana menjabarkan, ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, Minggu (29/10/2023).

Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi," papar Kapuspenkum.

Sumedana yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan.

"Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan," tegasnya

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
RH Author