Kejari Seluma RJ Kasus Narkotika Pertamakali di Wilayah Hukum Kejati Bengkulu

Kejari Seluma RJ Kasus Narkotika Pertamakali di Wilayah Hukum Kejati Bengkulu

Smallest Font
Largest Font

Teropongistana.com  BENGKULU- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menyetujui tersangka Andi bin Taufik Irawan alias Andi alias E tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 3 linting seberat 2,41 gram.

Telah disetujui untuk dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan dilakukan rawat inap, dengan pendekatan restorative justice (RJ), yang diajukan Kejaksaan Negeri Seluma Provinsi Bengkulu, Selasa (5/9/23).

Rehabitasi itu dilakukan bersama Tim Assemen Terpadu Bengkulu dengan persyaratan tersangka merupakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dilakukan rehabilitasi, tersangka baru kali pertama melakukan tinda pidana, tidak terkait jaringan narkotika, bandar dan pengedar, merupakan pengguna terakhir serta belum pernah mengikuti program rehabilitasi.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramita SH MH dalam keterangan persnya, Selasa (5/9/23).

“Selanjutnya perkara atas nama tersangka Andi alias E alias Andi Bin Taufik Irawan untuk dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice,” ucap Wuriadhi.

Menurut Wuriadhi dengan disetujuinya permohonan penyelesaian tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice adalah yang pertama kali dilaksanakan diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Ini adalah RJ pertama kali perkara narkotika di wilayah hukum Kejati Bengkulu dengan dengan pendekatan restorative justice,” tutupnya. (Jabeng)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
RH Author