Bamsoet Mangkir Panggilan MKD DPR

Bamsoet Mangkir Panggilan MKD DPR

Smallest Font
Largest Font

Teropongistana.com

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis, 20 Juni 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu dipanggil MKD untuk dimintai penjelasan terkait pernyataannya perihal wacana Amandemen UUD 1945. 

Adang Daradjatun, Ketua MKD, mengatakan Bamsoet beralasan tidak bisa hadir memenuhi panggilan MKD lantaran padatnya kegiatan.

“Sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024,” kata Adang membacakan surat Bamsoet, Kamis, 20 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, dikatakan Adang, Bamsoet menyatakan menghormati panggilan sidang yang dilayangkan oleh MKD.  

“Bahwa kami prinsipnya menghormati surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh pimpinan MKD,” demikian surat Bamsoet yang dibacakan Adang. 

Bamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Muhammad Azhari, atas dugaan pelanggaran kode etik pada 6 Juni 2024 lalu.

 Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD karena pernyataan mantan Ketua DPR itu di media yang mengklaim bahwa semua fraksi partai politik telah setuju untuk mengamandemen UUD 1945.

"Atas pernyataan saudara (Bamsoet) di media online yang menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," demikian keterangan dalam undangan pemanggilan Bamsoet.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
RH Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Teropongistana.com Administrator