Salahgunakan Jabatan, Pakar Hukum Minta Mahkamah Agung Copot Ketua PN Parigi

Salahgunakan Jabatan, Pakar Hukum Minta Mahkamah Agung Copot Ketua PN Parigi

Smallest Font
Largest Font

Teropongistana.com Jakarta – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar mendesak Ketua Mahkamah Agung segera mencopot Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Yakobus Manu yang memang tidak memiliki etika. Menurut Fickar Hadjar, seorang pejabat aktif ini terlalu berani melawan aturan dan tidak pantas menjadi seorang hakim yang dimulyakan.

“Yakobus Manu sudah tidak pantas lagi menjadi seorang hakim, orang ini terlalu berani melawan aturan Ketua Mahkamah Agung harus mencopotnya. Dia berani berbisnis dengan istrinya yang menjadi tersangka gara-gara merk dagang oleh Polda Bali. Sekarang Kembali mempersoalkan merk dagang dengan memberikan surat keberatan ke Kementerian Hukum dan Ham dibagian Dirjen HAKI,’’ ucap Abdul Fickar Hadjar, Jumat (6/10/2023)

Lebih lanjut kata Fickar dengan gagahnya Ketua PN Parigi yaitu Yakobus Manu berani mengajukan keberatan kepada Menteri soal merk dagang bisnis milik istrinya. Menurut Fickar, dia sudah tak layak lagi menjabat sebagai Ketua PN Parigi bahkan sekali lagi harus dicopot.

“Lewat jabatanya seorang Ketua PN Parigi dengan gagah berani, dia mengajukan keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dari kelakukan yang konyol tersebut dia sudah tidak pantas lagi menjabat sebagai hakim,’’ tegas Fickar dengan nada keras.

Sebelumnya dari Matahukum, Mukhsin Nasir juga ikut menyoroti Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Yakobus Manu karena dia melayangkan surat keberatan atas permohonan merk ke Kementerian Hukum dan HAM bagian Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Menurut Matahukum, Kementerian harus cermat dan meneliti permohonan dari hakim yang bisa memanfaatkan jabatanya untuk mempengaruhi kebijakannya,

“Kementerian Hukum dan Ham melalui Dirjen Kekayaan Intelektual harus mencabut surat keberatan atas permohonan merk dari Ketua PN Parigi yaitu Yakobus. Dia itu hakim aktif dan ASN, Tidak boleh dia memiliki bisnis, apalagi dia ikut melayangkan surat ke Kementerian,’’ kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir melaui pernyataanya, Kamis (5/10/2023)

Suami dari istri penggugat Polda Bali yaitu Olfi Hargono terlalu ambisius dalam melakukan bisnis. Dalam siding praperadilan di PN Denpasar tersebut, dia sempat menadi kuasa hukum istrinya dan hakim menolak gugatannya.

“Ketua PN Parigi dan istrinya tidak boleh berbisnis meskipun tidak ada larangan tegas bagi PNS untuk memiliki usaha sampingan. Tapi ada etika yang mengikat dalam menjalankan usaha saat masih berstatus sebagai PNS seperti yang dimiliki pak Yakobus yang notabennya pejabat aktif,’’ jelas Muksin.

“Dalam peraturan sebelumnya yakni Pasal 3 PP No. 30 tahun 1980 secara eksplisit diatur bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon,’’ tambah Mukhsin.

Meskipun saat ini secara hukum tidak ada lagi larangan yang tegas bagi PNS untuk berwirausaha. Menurut Sekjen Matahukum tetap ada etika yang harus ditaati. Kata Muksin, ASN tidak hanya terikat oleh ketentuan perundang-undangan, tetapi juga oleh azas-azas umum pemerintahan yang baik.

“Tetap harus ada etika yang dipegang teguh. Pertama, izin dari atasan tetap diperlukan. Kemudian, mengenai konflik kepentingan dan, juga terkait kepatutan.Bisa juga ketua PN Parigi tersebut memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi kebijakan di Dirjen Kekayaan Hak Intelektual untuk ambisinya atau kepentingan pribadinya,’’ tutur pria berbadan kecil tersebut.

Mukhsin menjelaskan, dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih mensyaratkan suami/istri PNS/POLRI/TNI wajib melampirkan surat keterangan dari atasan langsung. Persyaratan ini berlaku untuk pengajuan pendirian PT, Koperasi, Perusahaan Persekutuan maupun Perusahaan Perorangan. Begitu juga untuk perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka kantor cabang/kantor perwakilan dan perusahaan yang dibebaskan dari kepemilikan SIUP.

“ASN golongan ruang III/d ke bawah, serta isteri dari ASN wajib mendapat izin tertulis dari atasannya apabila memiliki kegiatan usaha. Atasannya tersebut dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan atau dapat merusak nama baik instansinya,’’ ujar pria yang kerap disapa Daeng.

Selain itu, kata Muksin Ketua PN Parigi Yakobus Manu juga sempat menjadi sorotan dari berbagai kalangan, diantaranya, Pakar Hukum Pidana dari Trisaksti, Anggota Komisi III DPR RI, Aktivis Mahasiswa, Masyarakat Adat, kaum buruh. Dia banyak ditentang karena pada saat persidangan melawan Polda Bali di PN Denpasar menjadi kuasa hukum bagi istrinya.

Sementara itu, dari Kantor Pengacara Wijaya and Patner Law Firm resmi melaporkan Ketua PN Parigi Yakobus Manu ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 207/TH-FTC/PDBWS/W&P/IX/2023.

“Kami melaporkan Ketua PN Parigi Yakobus Manu ke Mahkamah Agung. Karena MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap peradilan pada semua badan peradilan yang berada dibawahnya dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.Jadi olfi Hargono merupakan istri seorang hakim aktif bernama Yakobus Manu. Kami selaku kuasa hukum Teni Hargono juga telah melaporkan adanya dugaan pemalsuan merk ke Polda Bali,’’ ucap Rani Sisco.

Selain dilaporkan ke Mahkamah Agung, Ketua PN Parigi juga dilaporkan juga ke Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan nomor 209/TH-FTC/PDBWS/W&P/IX/2023. (David)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
RH Author