Upaya Diversi Berhasil, PK Bapas Subang Laksanakan Amanat Undang-Undang SPPA

Upaya Diversi Berhasil, PK Bapas Subang Laksanakan Amanat Undang-Undang SPPA

Smallest Font
Largest Font

TeropongIstana.com, Purwakarta - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang ikuti musyawarah Diversi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan empat anak pelaku dan satu anak korban yang dilaksanakan di ruang unit Satreskrim Polres Purwakarta pada Rabu (22/11) Pukul 09.00 WIB s/d selesai.

Selain Satreskrim Polres Purwakarta dan PK Bapas Subang, Diversi juga diikuti oleh Dinas Sosial P2TP2A Kab. Purwakarta, Pekerja Sosial (Peksos), KPAID Kab. Purwakarta, Tokoh Masyarakat, keluarga anak korban dan keluarga anak pelaku.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Upaya Diversi ini sejalan dengan amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Adapun PK Bapas Subang yang ikuti musyawarah Diversi yaitu Yogi Suprayogi, Srikanti, Asep Jaenudin, dan Agus Haryono, karena terdapat empat anak pelaku sehingga masing-masing PK mendampingi satu anak.

Perkara kekerasan terhadap anak sebagaimana pada pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak tersebut berhasil mencapai kesepakatan Diversi dan selesai pada tingkat kepolisian.

Adapun hasil kesepakatan Diversi meliputi Anak dikembalikan kepada orang tua, pembimbingan dan pengawasan Anak oleh PK Bapas Subang selama 3 bulan, serta kompensasi atas biaya perawatan rumah sakit anak korban.

Selanjutnya, pada kesempatan yang sama PK Bapas Subang laksanakan koordinasi terkait Diversi dan penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum bersama Ka. Polres Purwakarta.

Dalam pertemuan tersebut diharapkan sinergitas APH dengan Pemda Purwakarta, Tokoh Agama, dan elemen masyarakat dapat ditingkatkan serta dapat bersinergi dalam mengambil langkah-langkah preventif agar kasus-kasus anak lebih dapat ditekan.

Editor : (Deni/red) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
RH Author