Menu

Mode Gelap
CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

News

Sering Bolos Kerja, Dua ASN di Pandeglang Dipecat


Sering Bolos Kerja, Dua ASN di Pandeglang Dipecat Perbesar

TeropongIstana.com Pandeglang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbu) Kabupaten Pandeglang memberhentikan dengan tidak hormat dua Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya diketahui berprofesi sebagai Guru di SDN Sukamulya dan SDN 1 Kadujangkung.

“Dua guru tersebut sering tidak masuk kerja lebih dari 40 hari. Jadi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan ya, khususnya PP yang terbaru yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa untuk akumulasi tidak masuk kerja lebih dari 40 hari.”kata Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Sutoto kepada Redaksi TeropongIstana.com, Kamis, (14/10/2021).

Baca juga 

Menurut Sutoto, Peraturan Pemerintah tersebut telah mengatur akumulasi tidak masuk kerja lebih dari 40 hari sampai maksimal 54 hari. Mereka sudah melanggar peraturan tersebut maka diberhentikan dengan tidak hormat.

“itu sudah resmi oleh Pemerintah Daerah dikeluarkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat, maka segala haknya baik itu gaji, tunjangan-tunjangan terhitung mulai bulan ini, itu sudah tidak ada lagi haknya atau tidak bisa di bayarkan lagi,” tegas peria berkacamata tersebut.

Sutoto berharap kepada semua Guru khususnya di Kabupaten Pandeglang agar bisa memperhatikan regulasi atau ketentuan-ketentuan pemerintah terkait dengan pemberlakuan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Bunyi pasal 15 ayat 2 PP Nomer 94 tahun 2021 kata Sutoto, menyebutkan PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 huruf d angka 4 diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

“Dalam PP tersebut dimana salah satu ayatnya juga menyebutkan bahwa apabila pegawai negeri termasuk di dalamnya Guru tidak masuk kerja berturut-turut selama 10 hari itu dapat diberhentikan gajinya pada bulan berikutnya dan apabila secara akumulasi mencapai 54 hari maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat.”beber Sutoto.

Baca juga 

Untuk diketahui, ASN yang tidak masuk selama tiga hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada ASN yang bolos 4 hingga 7 hari dalam setahun. Adapun ASN yang tidak masuk 7 hingga 10 hari adalah diberi surat peringatan tidak puas.

Seluruh Pegawai ASN yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji kepada abdi negara itu. (Dj/Red)

Baca Lainnya

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025

Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan

30 Juni 2025 - 23:30 WIB

Dinilai Tak Becus Kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis Pupr Mundur Dari Jabatan
Trending di News