Menu

Mode Gelap
Banyak Beredar Spanduk Bahlil di Jakarta, Saatnya Prabowo Copot Bahlil! Pimpinan Komisi I DPR RI Usulkan Pemerintah Bentuk RUU Keamanan Laut Presiden Prabowo, Segera Amputasi Menteri “Titipan” Jokowi Pengecer Gas 3Kg bisa Kembali Berjualan, Gerak 08 Apresiasi Presiden Prabowo Hendardi: Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd Kebijakan Dungu: Bahlil Harus Mundur dari Kabinet

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman