Menu

Mode Gelap
Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali dari Singapura BPA Raih PNBP Rp1,02 Triliun, Perluas Akses Masyarakat Ikut Lelang di PRJ Masyayikh NU Ingatkan Pentingnya Menjaga Khittah dalam Munas Alim Ulama dan Konbes DPR Desak Audit Total MBG, Firman: Jangan Sampai Niat Baik Rusak di Lapangan Harga Batik Setda DKI Capai Rp2,9 Juta per Lembar, CBA Sindir Seolah Dicampur Emas Dari Gelombang Hallyu ke Pelukan Nenek

Hukum

SERU…!Panitia Cakades di Lebak Akan Didugat ke PTUN


					SERU…!Panitia Cakades di Lebak Akan Didugat ke PTUN Perbesar

TEROPONGISTANA.COM LEBAK – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di dua Desa yaitu Parungsari dan Cipeucang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Pasalnya, PPKD maupun Pembina tingkat Kecamatan diduga tak menjalankan Peraturan Bupati (Perbub) pasal 83 tentang penyelesaian hasil pemilihan kepala desa.

“Jadi PPKD maupun Sub panitia Pilkades tingkat Kecamatan mengabaikan Pasal 83 nomor 2 tentang perselisihan hasil pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tahapan yaitu poin A. Dimana tim pembina harus bisa memfasilitasi panitia pemilihan melalui rapat penyelesaian permasalahan perselisihan dari hasil pemilihan kepala desa ditingkat kecamatan yang harus dihadiri berbagai pihak terkait selambat-lambatnya lima hari setelah paporan diterima.”jelas Kuasa Hukum Dua (2) Calon Kepala Desa yang ada di Wanasalam, Nandang Wirakusuma, Selasa (2/11) di Lebak.

Baca juga : WADUH…!DPRD Lebak Minta Jalan Ditutup di Sukamanah Dibuka

Dikatakan Wira, sampai dengan saat ini, pihaknya sebagai Kuasa Hukum yang keberatan yaitu penggugat belum pernah menerima undangan secara resmi, baik itu dari PPKD yang dipasilitasi oleh tim pembina Kecamatan.

Nandang Wirakusuma SH, menyayangkan sikap PPKD Parungsari dan Cioeucang maupun SUB PPKD tingkat tingkat Kecamatan Wanasalam yang memang mengabaikan aturan tersebut. Seharusnya, kata Nandang, tahapan-tahapan seperti itu bisa dilakukan untuk kelarifiksi dan verifikasi atas aduan keberatan sesuai aturan dari Perbub tersebut tentang pemilihan kepala desa serentak.

“Jadi proses kelarifiksi dan verifikasi perselisihan dari tahapan-tahapan perselisihan penggugat calon gak dilakukan, ada proses yang mereka tak tempuh.”tutur Nandang dengan nada kesal.

Baca juga : Hasbi Jayabaya Soroti Pernyataan Kemenag Saat Hari Santri di Lebak

Namun demikian kuasa hukum dua Cakades di Wanasalam sangat optimis bahwa gugatanya bisa dikabulkan oleh PTUN Serang.

Dimana, kata Nandang, untuk di Desa Parungsari sendiri, pihaknya menemukan pemilih yang tak tercatat 125 orang yang tak tercatat dalam DPT, mereka tersebar di lima TPS yaitu TPS 1 (17 orang), TPS 2 (19 orang), TPS 3 (51 orang, TPS 4 (11 Orang) TPS 5 (8 Orang).

“Data tersebut belum termasuk pemilih dari luar desa dan menggunakan hak pilihnya lebih dari dua kali, Sementara itu, untuk di Desa Cipeucang terdapat lebih dari 47 DPT yang memanggunsksn hak pilihnya padahal tidak tercatat dalam DPT.

Hal yang sama disampikan, Raden Elang Yayan Mulyana SH bahwa dalam peroses pemungutan suara yabg dilaksanakan pada hari Minggu 24 Oktober 2021 di dua desa tersebut banyak ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana yang terjadi di Desa Parungsari, Dimana, pihaknya menemukan 16 temuan dugaan tindak pidana yang melibatkan person maupun panitia. Sementara untuk kecurangan di Desa Cipeucang terdapat tujuh (7) temuan diantaranya menggunakan hak pilih orang lain, mencoblos dua kali dan melibatkan anak dibawah umur.

Selaku Kuasa Hukum dengan tegas kami akan melaporkan persoalan tersebut secara pidana kepada Aparat Penegak Hukum yaitu Polres Lebak.

“Kami pihaknya kuasa hukum kedua calon kepala desa tersebut dengan tegas akan melanjutkan dugaan kecurangan yang mengandung unsur pidana ini ke Polres Lebak.” ucap Yayan.

Baca juga : Pesan Ketua PP IPNU Saat Perayaan Hari Santri 2021 di Lebak, Berikut Penjelasannya

Sementara untuk terlapor sendiri, ada panitia dan perorangan, untuk nama-namanya sudah kita catat.”tuturnya.

Di tempat terpisah, Asisten Daerah Satu (Asda – 1) Alkadri mempersilahkan kepada kuasa hukum Cakades dari dua desa yaitu Parungsari dan Cipecang untuk melakukan gugatan atau melaporkan tudingan yang dilakukan mereka kepada tim PPKD maupun sub PPKD Kecamatan. kata Alkadri, pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum seandainyaa ada keberatan dari para Cakades yang memang beluk puas dari hasil pemungutan suara di Pilkades 2021.

“Kita mempesilahkan kepada kuasa hukum dari Cakades yang ada di Wanasalam seandainya keberatan melakukan gugatan ke PTUN ataupun ke pihak berwajib.”singkat Asda 1 Lebak, Alkadri.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa Cakades di Dua Desa yang ada di Wanasalam melakukan protes kepada PPKD sesuai tahapan. Protes tersebut diduga ada persoalan dalam proses perselisihan pemungutan dan penghitungan suara yang tak dijalankan. (Red)

Baca Lainnya

Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali dari Singapura

20 Juni 2026 - 23:30 WIB

Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali Dari Singapura

Aset 1,1 Hektar Dikuasai Sepihak Tanpa Izin, Aparat Hukum Harus Bongkar Gurita Kebocoran PAD Kabupaten Bogor

19 Juni 2026 - 19:17 WIB

Aset 1,1 Hektar Dikuasai Sepihak Tanpa Izin, Aparat Hukum Harus Bongkar Gurita Kebocoran Pad Kabupaten Bogor

GHS Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur SPPG dan Beri Uang ke Pimpinan BGN

18 Juni 2026 - 22:57 WIB

Ghs Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur Sppg Dan Beri Uang Ke Pimpinan Bgn
Trending di Hukum