Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

News

Kader Muda PKB Lebak Dukung Pemindahan Ibadah Natal Dari Maja ke Rangkasbitung


Kader Muda PKB Lebak Dukung Pemindahan Ibadah Natal Dari Maja ke Rangkasbitung Perbesar

Teropongistana.com Banten – Aktivis Kecamatan Maja, Lebak Banten, Muhamad Yusup mengapresiasi rekomendasi pemindahan lokasi ibadah Natal ke Rangkas Bitung.

Menurut Yusup, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kabupaten Lebak adalah solusi terbaik.

“Rekomendasi yang dikeluarkan oleh BKSAG dan FKUB adalah solusi terbaik bagi warga Nasrani di Kecamatan Maja. Kita patut dukung,” ucap Yusup kepada wartawan, di Banten, Minggu (18/12).

Baca juga :.JANGAN KENDOR…!PKB Lebak Yakini Menang di Pemilu 2024

Lebih lanjut, Yusup yang mengaku tumbuh dan dibesarkan di Kecamatan Maja, Lebak Banten itu menegaskan bahwa karakter masyarakat Maja sangat inklusif dan toleran terhadap perbedaan.

“Di Kecamatan Maja, kita diajarkan oleh orang tua atau leluhur kita untuk saling menghormati setiap perbedaan (keyakinan). Sikap ini terus kita warisi dan menjadi prinsip hidup,” cetusnya.

Yusup yang juga berstatus sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun secara tegas membantah tudingan sejumlah pihak terkait pelarangan ibadah Natal di Kecamatan Maja, Lebak Banten.

“Jadi, jelas tidak benar apabila ada pihak yang menuding kami (masyarakat Maja) melarang umat Nasrani beribadah Natal di kecamatan Maja, Lebak Banten,” sambungnya.

Yusup menegaskan, yang tengah terjadi di kecamatan Maja, Lebak Banten adalah soal penyalahgunaan izin bangunan.

“Jadi, yang tengah terjadi di Kecamatan Maja bukanlah pelarangan ibadah, tetapi penertiban yang dilakukan pihak berwenang terhadap tempat-tempat yang secara fungsional bukan sebagai rumah peribadatan,” tegasnya

Lebih lanjut, Yusup turut menyinggung Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.

“Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah adalah prinsip yang harus kita hormati,” ucapnya.

“Dalam aturan tersebut juga dipaparkan prinsip dasar membangun sebuah rumah peribadatan, yaitu berdasarkan kebutuhan warga setempat yang memeluk agama tertentu,” imbuhnya. (Nanang)

Baca Lainnya

Revitriyo Husodo, Pentingnya Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal

31 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Revitriyo Husodo

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten
Trending di News