Menu

Mode Gelap
CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

News

Kader Muda PKB Lebak Dukung Pemindahan Ibadah Natal Dari Maja ke Rangkasbitung


Kader Muda PKB Lebak Dukung Pemindahan Ibadah Natal Dari Maja ke Rangkasbitung Perbesar

Teropongistana.com Banten – Aktivis Kecamatan Maja, Lebak Banten, Muhamad Yusup mengapresiasi rekomendasi pemindahan lokasi ibadah Natal ke Rangkas Bitung.

Menurut Yusup, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kabupaten Lebak adalah solusi terbaik.

“Rekomendasi yang dikeluarkan oleh BKSAG dan FKUB adalah solusi terbaik bagi warga Nasrani di Kecamatan Maja. Kita patut dukung,” ucap Yusup kepada wartawan, di Banten, Minggu (18/12).

Baca juga :.JANGAN KENDOR…!PKB Lebak Yakini Menang di Pemilu 2024

Lebih lanjut, Yusup yang mengaku tumbuh dan dibesarkan di Kecamatan Maja, Lebak Banten itu menegaskan bahwa karakter masyarakat Maja sangat inklusif dan toleran terhadap perbedaan.

“Di Kecamatan Maja, kita diajarkan oleh orang tua atau leluhur kita untuk saling menghormati setiap perbedaan (keyakinan). Sikap ini terus kita warisi dan menjadi prinsip hidup,” cetusnya.

Yusup yang juga berstatus sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun secara tegas membantah tudingan sejumlah pihak terkait pelarangan ibadah Natal di Kecamatan Maja, Lebak Banten.

“Jadi, jelas tidak benar apabila ada pihak yang menuding kami (masyarakat Maja) melarang umat Nasrani beribadah Natal di kecamatan Maja, Lebak Banten,” sambungnya.

Yusup menegaskan, yang tengah terjadi di kecamatan Maja, Lebak Banten adalah soal penyalahgunaan izin bangunan.

“Jadi, yang tengah terjadi di Kecamatan Maja bukanlah pelarangan ibadah, tetapi penertiban yang dilakukan pihak berwenang terhadap tempat-tempat yang secara fungsional bukan sebagai rumah peribadatan,” tegasnya

Lebih lanjut, Yusup turut menyinggung Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.

“Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah adalah prinsip yang harus kita hormati,” ucapnya.

“Dalam aturan tersebut juga dipaparkan prinsip dasar membangun sebuah rumah peribadatan, yaitu berdasarkan kebutuhan warga setempat yang memeluk agama tertentu,” imbuhnya. (Nanang)

Baca Lainnya

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025

Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan

30 Juni 2025 - 23:30 WIB

Dinilai Tak Becus Kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis Pupr Mundur Dari Jabatan
Trending di News