Menu

Mode Gelap
Skandal Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, CBA Desak Kejagung Segera Buka Penyelidikan Bongkar Kelakuannya, SPM Merah Putih Desak BKN Pecat Kandisdik Jatim Aries Paewai Indonesia Emas, Satlantas Polres Lebak Gelar Operasi Patuh Maung 2025 PKB Lebak Siap Menjemput Masa Depan Bersama Rakyat Syukurin, 2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan Panji Bangsa Berkibar di Lebak: Kader Muda PKB Ditempa Jadi Prajurit Ideologis Gus Muhaimin

News

GAS TERUS, Aktivis Laporkan Bawaslu Lebak ke DKPP RI


Keterangan Foto : Aktivis Lebak Selatan, Rizwan Komrad, Kamis (16/2) Perbesar

Keterangan Foto : Aktivis Lebak Selatan, Rizwan Komrad, Kamis (16/2)

Teropongistana.com Lebak – Aktivis Lebak Selatan, Rizwan Komrad laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab Lebak ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik didalam seleksi panwascam. Dimana menurut Rizwan, sampai saat ini masih terdapat 27 orang yang rangkap jabatan yakni 3 orang TPP, 7 Orang guru honorer Dindik Banten, 1 orang perangkat Desa, 1 orang P3K, 6 orang honorer di lingkungan Kementerian Agama dan 9 orang honorer dilingkungan Pemerintah Daerah Kab. Lebak.

“Laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lebak telah diterima DKPP RI sebagai mana tanda terima surat pengaduan Nomor: 04-14/SET-02/II/2024 Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 pukul 13.00 WIB yang diterima oleh Staf pengaduang DKPP RI yaitu Leon Filman,” kata Rizwan melalui rillisnya, Kamis (16/2).

Disinggung mengenai sudah ada putusan DKPP RI terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupatwn Lebak. Pria kelahiran 1992 tersebut menegaskan bahwa yang iya laporkan rangkap jabatan yaitu 27 orang beda dengan perkara yang sudah diadukan dan sudah ada putusan DKPP RI.

“beda itu yang saya laporkan beda orangnya dengan yang sudah ada putusan namun yang sudah ada putusan pun sebanyak 9 orang kembali saya adukan karena mereka sampai saat ini masih rangkap jabatan artinya tidak ada tindakan serius dari Bawaslu Kabupaten Lebak terhadap putusan DKPP RI, harusnya mereka mengundurkan diri atau cuti dari pekerjaan sebelumnya supaya mereka bisa bekerja penuh waktu adapun ke 9 orang tersebut diantaranya 5 orang TPP, 3 orang guru honor dilingkungan dindik provinsi Banten, 1 orang P3K,” tutur Rizwan.

Untuk melengkapi laporannya rijwan mengaku melaporkan sejumlah alat bukti diantaranya:

a. Salinan Draft Hasil Pengumuman Nama-nama PANWASCAM
b. Salinan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, Nomor 5 Tahun 2023.
c. Salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
Nomor 800/009-dindidkbud/2022.
d. Salinan Surat Pengumuman Daftar Pegawai NON ASN Pada Aplikasi Pendataan
Pegawai NON ASN Badan Kepegawaian Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lebak Nomor 800/2833-BKPSDM/2022.
e. Salian data perangkat Desa dilingkungan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa
Kabupaten Lebak per September 2022
f. Salinan putusan perkara nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan putusan perkara nomor 49-
PKE-DKPP/XII/2022
g. Salinan Daftar Guru Honorer NON ASN KEMENAG (RA,MI, MTS,MA)
h. Salinan Daftar Pegawai PPPK di Lingkungan Kab. Lebak. (Firdaus)

Baca Lainnya

Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos

10 Juli 2025 - 20:46 WIB

Nekat, Pln Diduga Salurkan Listrik Ke Tambang Batubara Ilegal Di Cibobos

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit

4 Juli 2025 - 15:18 WIB

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-Balikkan Dan Saya Yang Dimintain Duit

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak
Trending di News