Menu

Mode Gelap
Hari Lahir Pancasila 2026: Kodim Pandeglang Ingatkan Nilai Luhur di Tengah Tantangan Zaman 78 Presen Penumpang Whoosh Mengarah ke Jakarta, KCIC Tambah Kapasitas 3.600 Kursi Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

Hukum

Dr Reda Martovani Bicara Dalam Sisi Kemanusiaan


					Keterangan toto : Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani, menekankan bahwa institusi penegak hukum di Indonesia harus lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dalam proses penanganan perkara dan berupaya mengembalikan rasa keadilan yang telah tercederai, Minggu (7/5/2023) Perbesar

Keterangan toto : Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani, menekankan bahwa institusi penegak hukum di Indonesia harus lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dalam proses penanganan perkara dan berupaya mengembalikan rasa keadilan yang telah tercederai, Minggu (7/5/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani, menekankan institusi penegak hukum di Indonesia harus mengedepankan sisi kemanusiaan dalam proses penanganan perkara dan berupaya mengembalikan rasa keadilan yang telah tercederai.

Hal itu, Reda sampaikan dalam sebuah acara Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Arsitoteles 220, Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jumat 5 Mei 2023.

Ia juga menyoroti perlunya perbaikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mengharapkan agar pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, memberikan perhatian lebih terhadap masukan yang diberikan oleh pusat kajian ini.

“Restorative Justice dibutuhkan terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia,” ujarnya.

Dia mengharapkan pusat kajian ini dapat memberikan masukan agar aturan yang diterapkan secara sektoral mengacu pada KUHP nasional. Sehingga penerapannya menjadi setara “equality before the law”.

Saat ini, menurutnya dengan peraturan sektoral yang ada, terdapat perbedaan dalam batasan pidana dan batasan usia terkait proses Restorative Justice, tergantung pada peraturan internal masing-masing institusi penegak hukum.

Acara FGD ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi di Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan merupakan kesempatan untuk membahas temuan-temuan dalam penelitian mengenai Restorative Justice terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia.

“Semoga dapat memberikan kontribusi positif dalam perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam hal penanganan perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice,” tuturnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Direktur hukum PT. Jakarta Propertindo, Kabiro Pengawas Penyidik Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada Jam Pidum, Panitera Pengganti Pidana Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Peradi, dan beberapa akademisi di bidang hukum. (Jum)

Baca Lainnya

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut

31 Mei 2026 - 23:54 WIB

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, Cba Minta Kejati Banten Usut

KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

31 Mei 2026 - 23:47 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Kejari Karawang Kembali Geledah PT BAS: GSBK Desak Kejagung Usut Kerugian Rp1,3 Triliun di BTN

31 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejari Karawang Kembali Geledah Pt Bas: Gsbk Desak Kejagung Usut Kerugian Rp1,3 Triliun Di Btn
Trending di Nasional