Menu

Mode Gelap
Denny Charter: Usulan Bahlil Adalah Upaya Membajak Kedaulatan Rakyat Loker PT Uniflex Kemasindah Tangerang, Cek Posisi, Syarat, & Cara Melamar! Gubernur Jateng Dituding Cuek terhadap Jeritan Buruh, UMP 2026 Masih Menggantung NCW Bongkar Kasus Padeli yang Diduga Lakukan Pemerasan Jabatan Bukan Kriminalisasi dan Suap Hidupkan UMKM, Matahukum Minta Pengelolaan MBG Dilakukan Oleh Kantin Sekolah Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan

Hukum

Irjen Teddy Minahasa Lolos Dari Hukuman Maut


Keterangan foto : Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pidana kurungan seumur hidup, Selasa (9/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pidana kurungan seumur hidup, Selasa (9/5/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pidana kurungan seumur hidup. Putusan majelis hakim itu, berrbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Teddy dihukum (maut-red) mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, Selasa (9/5/2023)

Lebih lanjit, kata Hakim, dia menjelaskan hal-hal apa saja yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa. Di antaranya adalah tidak mengakui perbuatannya. Teddy Minahasa dinilai telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ujar Hakim Jon.

Dia menyebut, perbuatan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi kepolisian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ucap Hakim Jon.

Akan tetapi, majelis hakim PN Jakbar tetap melihat prestasi Teddy Minahasa. Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun.

“Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara,” kata Jon dalam persidangan.

Meski tersenyum dan lolos dari maut, Teddy Minahasa tetap melalukan perlawanan. Dia pun mengajukan banding atas putusan PN Jakbar itu.

“Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik,” ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa (9/5/2023).

Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.

“Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya,” jelasnya.

Baca Lainnya

NCW Bongkar Kasus Padeli yang Diduga Lakukan Pemerasan Jabatan Bukan Kriminalisasi dan Suap

23 Desember 2025 - 23:52 WIB

Ncw Bongkar Kasus Padeli Yang Diduga Lakukan Pemerasan Jabatan Bukan Kriminalisasi Dan Suap

Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan

23 Desember 2025 - 09:23 WIB

Padeli Tanpa Rompi Oranye, Dpp Ncw Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan

Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang

23 Desember 2025 - 06:35 WIB

Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Baznas Enrekang Kini Terbukti Terang
Trending di Hukum