Menu

Mode Gelap
Firman Soebagyo: Koperasi Nelayan Harus Menyejahterakan, Bukan Mengabaikan Nelayan KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader Tolak Masuk Gedung Parlemen, BEM SI Desak DPR Temui Massa Aksi di Luar Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel untuk Pengamanan Unjuk Rasa di Jakarta BEM SI Jakarta Demo di DPR, Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM Komisi II DPR Setujui Pagu Indikatif KPU Rp4,68 Triliun dan Bawaslu Rp3,74 Triliun untuk RAPBN 2027

Nasional

Respons Minimalis Jokowi atas Kisruh KPK-TNI


					Keterangan Poto: Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. Perbesar

Keterangan Poto: Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute.

Jakarta – Merespons peristiwa hukum yang melibatkan Kabasarnas dan permintaan maaf KPK, Jokowi telah memberikan tiga respons yaitu akan mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa, akan mengevaluasi penempatan militer pada jabatan sipil dan menganggap kisruh KPK hanya persoalan koordinasi.

Respons teknis Jokowi atas peristiwa tersebut menggambarkan pemahaman minimalis dan lemahnya pemihakan Jokowi pada agenda pemberantasan korupsi dan pelembagaan prinsip kesamaan di muka hukum. Jokowi tidak menangkap fakta potensi impunitas yang selama ini melekat pada oknun TNI yang melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lainnya,” Jakarta, 01/8/2023.

Pembiaran praktik dan perlakuan ketidaksamaan di muka hukum telah mengafirmasi asumsi banyak pihak bahwa praktik pengadaan barang dan jasa termasuk pengadaan alutsista di institusi TNI, Kementerian Pertahanan dan institusi sektor keamanan lainnya, sulit memenuhi kewajiban standar transparansi dan akuntabilitas.

Jokowi tidak cukup mengevaluasi sistem procurement dan penempatan TNI pada jabatan sipil, tetapi juga langkah nyata pembaruan sistem peradilan militer yang masih memberikan previlege hukum bagi anggota TNI. Jokowi harus menjawab rasa keadilan yang terusik dan pelanggaran prinsip kesamaan di muka hukum dengan segera termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengubah UU Peradilan Militer.

Baca Lainnya

Firman Soebagyo: Koperasi Nelayan Harus Menyejahterakan, Bukan Mengabaikan Nelayan

15 Juni 2026 - 21:07 WIB

Firman Soebagyo: Koperasi Nelayan Harus Menyejahterakan, Bukan Mengabaikan Nelayan

Tolak Masuk Gedung Parlemen, BEM SI Desak DPR Temui Massa Aksi di Luar

15 Juni 2026 - 20:13 WIB

Tolak Masuk Gedung Parlemen, Bem Si Desak Dpr Temui Massa Aksi Di Luar

Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel untuk Pengamanan Unjuk Rasa di Jakarta

15 Juni 2026 - 19:58 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel Untuk Pengamanan Unjuk Rasa Di Jakarta
Trending di Nasional