Menu

Mode Gelap
Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

Daerah

Cerdik, Kejari Tolitoli Berhasil “Menjebak” DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah dari Kejari Sumbawa


					Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH MH dalam Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH MH dalam "menjebak" seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano Tahun 2019, pada Kamis (25/7/2024)

Teropongistana.com JAKARTA – Keberhasilan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH MH dalam “menjebak” seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano Tahun 2019, pada Kamis (25/7/2024) malam, layak diapresiasi.

Pasalnya, berkat kecerdikan sang Kajari tersebut DPO datang sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli bagaikan orang tidak bersalah. Padahal dia telah kabur dan menjadi DPO selama tiga tahun.

Menurut Albertinus endingnya, pihaknya bersama tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan mudah mengamankan DPO bernama Amrin alias Amrin (48) tersebut. Karena Ia diduga menerima uang sebesar Rp170 juta dari Kepala Desa dalam kasus pengadaan tanah itu.

“Jadi, dia (Amrin-red) telah ditetapkan sebagai DPO selama 5 bulan oleh Kejari Sumbawa, yang mana armin sudah di panggil secara layak sebanyak tiga kali. Namun tidak mengindahkan panggilan sehingga di tetapkan menjadi DPO,” ujar Albertinus Napitupulu kepada wartawan via Whatsapp di Jakarta pada Jumat (26/7/2024).

Menurut Albert pihaknya telah menerima informasi terkait keberadaan DPO dari kejati sulteng pada hari Selasa lalu. Berdasarkan info tersebut, tim Intelijen Kejari Tolitoli langsung bergerak cepat untuk memastikan bahwa DPO yang di cari benar berada di wilayah hukum Kejari Tolitoli.

“Sebelum mengamankan DPO tersebut, kami telah menerima info permintaan bantuan pencarian DPO sudah memantaunya terlebih dahulu selama dua hari. Nah selanjutnya tim Intelijen Kejari Tolitoli mengunakan strategi jitu untuk mengundang yang bersangkutan agar mau datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk diskusi,” ucapnya seloro, karena berhasil menjebak DPO tersebut.

Lebih lanjut Albert menjelaskan bahwa Amrin ditetapkan sebagai daftar pencarian Orang (DPO) karena diduga menggunakan SPPT milik keluarganya untuk menjual tanah itu. Ironisnya, uang dari hasil penjualan tanah tersebut diterimanya dan dia juga turut menikmati uang hasil korupsinya.

“Saat diamankan sebagai DPO, Amrin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya dilakukan secara persuasif dan tersangka sendiri yang mendatangi langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Setelah berhasil diamankan, yg bersangkutan langsung diserahkan kepada tim jaksa penyidik untuk dilakukan BAP, sebelum di bawa kembali ke Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk menghadapi proses hukum” jelasnya.

Sedangkan terkait kasusnya, Albert mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram telah menjatuhkan pidana penjara terhadap dua orang tersangka dengan hukuman 1 tahun penjara, dalam kasus yang sama.

“Sebagai DPO, Amrin ini merupakan pihak yang paling dicari oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa sejak ditetapkan sebagai DPO lima bulan lalu,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar

11 Januari 2026 - 23:15 WIB

Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, Gmbi Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar

Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang

11 Januari 2026 - 21:19 WIB

Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang

DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun

11 Januari 2026 - 14:54 WIB

Dprd Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-Alun
Trending di Daerah