Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

Hukum

Polda Metro Jaya Janji Segera Jemput Paksa Firli Bahuri


					Polda Metro Jaya Janji Segera Jemput Paksa Firli Bahuri Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpeluang akan dijemput paksa oleh penyidik terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab Firli sendiri telah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik.

“Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan (Firli) peluangnya sesuai KUHAP karena dua kali mangkir,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2025.

Ade Safri menuturkan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri selalu koordinasi untuk segera menuntaskan kasus yang menjerat Firli Bahuri.

“Tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri segera menuntaskan kasus FB,” ujarnya.

Ade juga berjanji dalam waktu dekat kasus mantan Ketua KPK segera dituntaskan dan disidangkan.

“Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu,” tegasnya.

Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.

Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum