Menu

Mode Gelap
Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU Pesan Natal 2025, Menag Tekankan Peran Keluarga Menjaga Iman Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Jadi Energi Pemersatu Bangsa UMK Jawa Tengah 2026 Telah Ditetapkan, Namun Sektoral Alas Kaki Masih Terpinggirkan Arema FC Gagal Menang di Kanjuruhan, Ditahan Imbang Madura United Tindak Tegas Mafia Tanah di Bogor

Politik

Kebijakan PSN PIK 2, Ditetapkan di Pemerintahan Jokowi


Mantan Presiden Joko Widodo saat di Ikn. Perbesar

Mantan Presiden Joko Widodo saat di Ikn.

Teropongistana.com Jakarta – Kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang ditetapkan di masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai gegabah dan merugikan kedaulatan negara.

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menilai bahwa dampak dari kebijakan ini harus dikoreksi secara hukum.

“Terbitnya HGB (Hak Guna Bangunan) di laut pesisir Tangerang merupakan bukti nyata keterlibatan negara melawan kodrat negara kepulauan yang berdaulat. Pembiaran hingga munculnya sertifikat pesisir laut untuk reklamasi PSN adalah tindakan melawan hukum,” ujar Azhari kepada wartawan, Senin malam, 20 Januari 2025..

Ia menilai tindakan ini mencederai kedaulatan negara, apalagi ada sejumlah pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.

“Nama-nama elite negeri seperti Joko Widodo, Sakti Wahyu Trenggono dan pejabat ATR/BPN, pejabat daerah di Banten, maupun politisi parasit di partai penguasa harus dihukum sebagai bentuk supremasi hukum jika memang mereka terbukti ikut andil dalam terbitkan HGB di laut Tangerang,” tegasnya.

Noor Azhari juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang menjual tanah dan air negara demi kepentingan pribadi.

“Mereka yang abai terhadap keberlanjutan generasi penerus bangsa serta merusak ekosistem dan biodiversitas lingkungan yang sangat mahal dan tak ternilai,” tambahnya.

Menurut dia, kebijakan PSN ini adalah pintu masuk bagi neo-imperialisme yang mengancam kekuatan rakyat Indonesia.

“Kebijakan yang ‘ugal-ugalan’ tersebut wajib diusut secara hukum demi menjaga marwah pemerintahan Presiden Prabowo,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Camelia Petir Tekankan Kekompakan di Puncak HUT ke-1 dan Seminar Nasional

14 Desember 2025 - 12:55 WIB

Camelia Petir Tekankan Kekompakan Di Puncak Hut Ke-1 Dan Seminar Nasional

Pengamat Ungkap Sinyal Parpol Lain Agar Nyalakan Lampu Sen

10 Desember 2025 - 09:06 WIB

Dugaan Musda Golkar Dpd Hanya Seremonial, Keputusan Ada Di Ujung Telunjuk Bahlil?

MUI Dukung Seruan Muhaimin: Korban Bencana Bukti Kelalaian Struktural Pejabat Publik

6 Desember 2025 - 22:42 WIB

Majelis Ulama Indonesia
Trending di Politik