Menu

Mode Gelap
Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya Diduga Dimobilisasi, BaraNusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro MBG di Depok Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​ Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

Politik

Munaslub Terus Bergulir, Bahlil Digugat Kader Golkar


					Keterangan Fotao : Ketua DPRP Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golkar, Henry Andrew George Wairara. Perbesar

Keterangan Fotao : Ketua DPRP Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golkar, Henry Andrew George Wairara.

Teropongistana.com Jakarta – Ketua DPRP Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golkar, Henry Andrew George Wairara menggugat keputusan Ketua Umum Bahlil Lahadalia yang dinilai melakukan pergantian secara sepihak.

Keputusan pergantian tersebut tertuang dalam surat nomor: B-543/DPP/GOLKAR/II/2025 tanggal 8 Februari 2025 perihal penetapan pergantian pimpinan DPRP Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami hari ini mendaftarkan permohonan pembatalan surat DPP nomor 543 tanggal 8 Februari 2025 yang membatalkan klien kami Pak Henry Wairara sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya. Surat tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang benar yaitu usulan dari DPD I sebagaimana diatur dalam keputusan Rapimnas tahun 2013,” ujar M. Alberto Soniwura, kuasa hukum Henry A.G Wairara kepada wartawan di Mahkamah Partai Golkar, Rabu 26 Februari 2025.

Alberto menegaskan, landasan hukum dari penunjukan Henry sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya sesuai dengan keputusan Partai Golkar.

Menurut Alberto, klien nya telah ditetapkan sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya sejak tanggal 31 Oktober 2025 melalui surat DPP nomor: B-447/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

Meski pergantian jabatan publik sebagai hak partai politik, namun gugatan kubu Henry juga dilandaskan kepada asas konstitusional, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dimuat dalam putusan MK Nomor: 33/PUI-XX/2022. Pergantian pimpinan DPRP meskipun menjadi hak partai politik tetapi harus dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja bukan pertimbangan subjektif.

“Tidak pernah ada teguran atau evaluasi kinerja oleh partai Golkar. Padahal MK sudah menegaskan pimpinan DPRD itu meskipun hak partai politik tetapi pergantiannya harus berdasarkan evaluasi kinerja bukan like or dislike,” tegas Alberto.

Terakhir, Alberto menegaskan langkah yang ditempuh ini, sebagai hak-hak konstitusional dari kliennya, yang juga dipilih berdasarkan amanah masyarakat melalui pemilihan langsung.

“Jadi menurut kami ini jelas perbuatan sewenang-wenang terhadap klien kami, dan kami tegas menyatakan akan menggugat untuk mempertahankan hak hak klien kami,” tandasnya.

Gugatan yang diajukan tersebut diterima pada kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar dan diberi tanda terima, kemudian puluhan kader Golkar Papua Barat Daya meninggalkan DPP Partai Golkar.

Baca Lainnya

PKB Banten Matangkan Struktur DPC, Fokus pada Keterwakilan Wilayah dan Kader Perempuan

18 Juni 2026 - 12:51 WIB

Pkb Banten Matangkan Struktur Dpc, Fokus Pada Keterwakilan Wilayah Dan Kader Perempuan

Satu Komando Bersama Ahmad Fauzi, Acep Dimyati Kembali Nahkodai PKB Lebak

11 Juni 2026 - 15:16 WIB

Satu Komando Bersama Ahmad Fauzi, Acep Dimyati Kembali Nahkodai Pkb Lebak

Adde Rosi: Lebih dari Kuota, Perempuan Butuh Kesempatan Memimpin

10 Juni 2026 - 15:38 WIB

Adde Rosi: Lebih Dari Kuota, Perempuan Butuh Kesempatan Memimpin
Trending di Politik