Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

Nasional

Hary Tanoe Dilaporkan ke Polda Metro Jaya


Keterangan Foto: Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe Pemilik MNC Asia Holding. Perbesar

Keterangan Foto: Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe Pemilik MNC Asia Holding.

Teropongistana.com Jakarta – Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe Pemilik MNC Asia Holding dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan sertifikat deposito.

Hary Tanoe dilaporkan oleh Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Arief Budhy Hardono pada Rabu, 5 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/1580/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini terkait pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Hary Tanoe yang diduga palsu.

“Sekitar bulan Januari 2025, ditemukan laporan keuangan PT CMNP dan data-data mengenai transaksi pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo yang diduga palsu,” tulis laporan Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya dikutip Kamis, 6 Maret 2025.

Atas perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian sekitar 6,313 miliar Dolar AS atau setara Rp103 triliun.

PT CMNP sebelumnya juga telah menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama ke PN Jakarta Pusat. Gugatan PT CMNP di PN Jakpus teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Independen CMNP, Hasyim.

Gugatan ke PN Jakpus ini pun telah direspons PT MNC Asia Holding Tbk melalui direktur legal Chris Taufik. Dikatakan, permasalahan MNC Asia Holding dan CMNP merupakan transaksi tahun 1999 atau sudah lebih dari 20 tahun lalu.

“Transaksi yang dimaksud adalah antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk, di mana CMNP memiliki negotiable certificate of deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank,” kata Chris Taufik.

MNC Asia Holding berpandangan, substansi gugatan CMNP terkesan dipaksakan, penerbit NCD bermasalah karena Unibank saat ditutup bukan berstatus perseroan.

Baca Lainnya

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

30 September 2025 - 01:35 WIB

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

Saat Prabowo Harumkan Nama Bangsa di Internasional, Biro Pers Istana Malah Cederai Kemerdekaan Pers

29 September 2025 - 15:00 WIB

Saat Prabowo Harumkan Nama Bangsa Di Internasional, Biro Pers Istana Malah Cederai Kemerdekaan Pers

Anak-Anak Senang Cuci Piring Usai Menikmati MBG dari Dapur Sekolah SDN Ngupasan Jogjakarta

27 September 2025 - 11:56 WIB

Anak-Anak Senang Cuci Piring Usai Menikmati Mbg Dari Dapur Sekolah Sdn Ngupasan Jogjakarta
Trending di Nasional