Menu

Mode Gelap
Dukung Penuh Program Presiden, Arif Rahman Pantau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Cikeusik Gubernur Banten Gerak Cepat Tangani Rumah Warga Lebak yang Roboh Kado Indah Didik Farkhan Diangkat Jadi Kajati Sulsel Jelang HUT ke 54 Kajati Banten Dr Siswanto Dapat Promosi Jabatan Baru LMND Audiensi dengan Wamendagri, Dorong Evaluasi Pemotongan Dana Transfer ke Daerah Koperasi Produsen Gerak Nusantara Aktif Dukung Hilirisasi Industri Nasional

Nasional

BPJPH: Penarikan 9 Produk Mengandung Unsur Babi adalah Wujud Penegakan Regulasi Jaminan Produk Halal


Keterangan Foto : Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan Jakarta, Rabu (23/4/2025). Perbesar

Keterangan Foto : Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Teropongistana.com Jakarta — Sikap tegas pemerintah untuk mengumumkan sanksi penarikan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) dari peredaran melalui siaran pers pada Senin (21/4/2025) lalu adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat perundang-undangan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Kami (BPJPH) dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kami atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi segenap bangsa Indonesia.” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

“Ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, khususnya dalam pengawasan produk. Sebab, meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, pengawasan secara terus menerus tetap harus kita laksanakan sebagaimana perintah Undang-undang. Ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha konsisten dalam menjalankan komitmen halalnya.” lanjutnya.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, lanjutnya, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

“Bahkan, begitu pentingnya pengawasan jaminan produk halal, Undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan JPH.” sambungnya pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.

“Karenanya, saya mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Siapa saja yang mendapati suatu produk di peredaran diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal yang berlaku, silahkan segera melaporkan melalui email layanan@halal.go.id.” tegasnya.

Baca Lainnya

Gubernur Banten Gerak Cepat Tangani Rumah Warga Lebak yang Roboh

14 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Gubernur Banten Gerak Cepat Tangani Rumah Warga Lebak Yang Roboh

Kajati Banten Dr Siswanto Dapat Promosi Jabatan Baru

13 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Kajati Banten Dr Siswanto Dapat Promosi Jabatan Baru

Anggota DPR Diduga Culik dan Aniaya Pedagang di Pekalongan, Formappi Desak MKD Segera Tindaklanjuti

13 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Anggota Dpr Diduga Culik Dan Aniaya Pedagang Di Pekalongan, Formappi Desak Mkd Segera Tindaklanjuti
Trending di Nasional