Menu

Mode Gelap
Skandal Geomembrane PHR Riau Menguat, CBA Minta KPK dan Kejagung Bergerak Cepat Kejaksaan Agung Didorong Periksa Staf Ahli di Lingkungan Keuangan Terkait Dugaan Gratifikasi Menag Serukan Kepedulian Alam dan Sosial dalam Peringatan Isra Mikraj 1447 H CBA Dorong Kejagung Selidiki Kebocoran Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia Kripto Sah di Indonesia, Penipuan Tetap Mengintai

Nasional

BPJPH: Penarikan 9 Produk Mengandung Unsur Babi adalah Wujud Penegakan Regulasi Jaminan Produk Halal


					Keterangan Foto : Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan Jakarta, Rabu (23/4/2025). Perbesar

Keterangan Foto : Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Teropongistana.com Jakarta — Sikap tegas pemerintah untuk mengumumkan sanksi penarikan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) dari peredaran melalui siaran pers pada Senin (21/4/2025) lalu adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat perundang-undangan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Kami (BPJPH) dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kami atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi segenap bangsa Indonesia.” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

“Ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, khususnya dalam pengawasan produk. Sebab, meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, pengawasan secara terus menerus tetap harus kita laksanakan sebagaimana perintah Undang-undang. Ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha konsisten dalam menjalankan komitmen halalnya.” lanjutnya.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, lanjutnya, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

“Bahkan, begitu pentingnya pengawasan jaminan produk halal, Undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan JPH.” sambungnya pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.

“Karenanya, saya mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Siapa saja yang mendapati suatu produk di peredaran diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal yang berlaku, silahkan segera melaporkan melalui email layanan@halal.go.id.” tegasnya.

Baca Lainnya

Skandal Geomembrane PHR Riau Menguat, CBA Minta KPK dan Kejagung Bergerak Cepat

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Memeriksa Lima Orang Saksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada Pt Pertamina (Persero), Subholding, Dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kkks) Tahun 2018 Hingga 2023. Kelima Saksi Yang Diperiksa Hari Ini, Rabu (23/4/2025), Antara Lain: • Tra – Kepala Terminal Pt Orbit Terminal Merak • Ss – Manager Product Operation Isc Pertamina • Ap – Manager Operational Pt Mpp • Aa – Manager B2B Commercial And Pricing Pt Pertamina Patra Niaga • Vbadu – Senior Account Manager I Mining Industry Sales Pt Pertamina Patra Niaga Pemeriksaan Ini Bertujuan Untuk Memperkuat Pembuktian Dan Melengkapi Pemberkasan Perkara Atas Nama Tersangka Yf Dan Kawan-Kawan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ri, Dr. Harli Siregar, S.h., M.hum, Menegaskan Bahwa Kejaksaan Agung Berkomitmen Penuh Dalam Menuntaskan Setiap Perkara Tindak Pidana Korupsi, Khususnya Yang Berdampak Langsung Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Energi Nasional. “Pemeriksaan Para Saksi Merupakan Bagian Penting Dalam Mengungkap Secara Menyeluruh Dugaan Korupsi Di Sektor Vital Seperti Energi Dan Migas,” Jelas Dr. Harli Siregar Dalam Keterangannya Kepada Media.

Kejaksaan Agung Didorong Periksa Staf Ahli di Lingkungan Keuangan Terkait Dugaan Gratifikasi

15 Januari 2026 - 17:48 WIB

Kejaksaan Agung Didorong Periksa Staf Ahli Di Lingkungan Keuangan Terkait Dugaan Gratifikasi

CBA Dorong Kejagung Selidiki Kebocoran Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia

15 Januari 2026 - 16:19 WIB

Cba Dorong Kejagung Selidiki Kebocoran Rp12,59 Triliun Di Pt Pupuk Indonesia
Trending di Nasional