Menu

Mode Gelap
Kasusnya Disidik Kejagung, Sugianto Alias Asun Pelaku Ilegal Mining Kaltim Diduga Dibacking Oknum Institusi Intelijen Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem, Arif Rahman Dorong Penerapan Ekonomi Hijau Saat Advokasi Jadi Konten: Aktraksi Politik DPP PSI di Pasar Barito Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres III, Komitmen di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang

Politik

Dianggap Penghianat Konstitusi Gibran Wajib Dimakzulkan


Keterangan Foto : Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka. Perbesar

Keterangan Foto : Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka.

Teropongistana.com Jakarta – Dianggap sebagai pengkhianat konstitusi, usulan pergantian pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden dianggap sangat bagus. Sehingga Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah-langkah yang tepat.

Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, usulan pergantian Gibran merupakan usulan bagus, dan Prabowo perlu mendengar dan mengambil langkah-langkah mengganti Gibran.

“Gibran sebagai Wapres itu pengkhianatan konstitusi. Prabowo harus memastikan dirinya taat konsitusi. Karena terpilihnya Gibran itu kecelakaan konsitusi,” kata Muslim Minggu, 27 April 2025.

Muslim menilai, penggantian Gibran sebagaimana usulan ratusan purnawirawan TNI bertujuan untuk mempertahankan dan menjaga wibawa negara.

“Memakzulkan Gibran itu suatu keharusan bagi negara yang berkonsitusi. Jika tidak, negara akan semakin kacau,” pungkas Muslim.

Diberitakan sebelumnya, ratusan purnawirawan prajurit TNI yang berada di bawah forum purnawirawan prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik.

Delapan tuntutan itu ditandatangani atas nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Salah satu tuntutan yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo yang merupakan presiden sebelumnya dan juga ayah Gibran.

Baca Lainnya

Jerry Mase: Bubarkan Kementerian BUMN, Langkah Brilian Presiden Prabowo

18 Oktober 2025 - 09:23 WIB

Jerry Mase: Bubarkan Kementerian Bumn, Langkah Brilian Presiden Prabowo

GERAK 08 Apresiasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo: Pembenahan Ekonomi Nasional dan Peran Aktif di Kancah Geopolitik

18 Oktober 2025 - 09:03 WIB

Gerak 08 Apresiasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo: Pembenahan Ekonomi Nasional Dan Peran Aktif Di Kancah Geopolitik

Jelang Rakernas VII, Projo Tegaskan Selalu Setia di Garis Rakyat

11 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Jelang Rakernas Vii, Projo Tegaskan Selalu Setia Di Garis Rakyat
Trending di Politik