Menu

Mode Gelap
GHS Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur SPPG dan Beri Uang ke Pimpinan BGN Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, DPR Setujui Tambahan Dana BNN Rp5,05 Triliun Evaluasi MBG, Irma Dorong Insentif SPPG Disesuaikan dan Sekolah Elite Tak Lagi Jadi Sasaran Messi Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026, Ronaldo Nazario: Pemain Terhebat Sepanjang Masa MTsN 9 Ciamis Tutup Tahun Ajaran dengan Pelepasan Siswa dan Pengukuhan Kenaikan Kelas Berbekal Latihan Matang, Kontingen Pramuka Karang Pamitran Bidik Prestasi di Ciamis

Politik

Dianggap Penghianat Konstitusi Gibran Wajib Dimakzulkan


					Keterangan Foto : Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka. Perbesar

Keterangan Foto : Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka.

Teropongistana.com Jakarta – Dianggap sebagai pengkhianat konstitusi, usulan pergantian pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden dianggap sangat bagus. Sehingga Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah-langkah yang tepat.

Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, usulan pergantian Gibran merupakan usulan bagus, dan Prabowo perlu mendengar dan mengambil langkah-langkah mengganti Gibran.

“Gibran sebagai Wapres itu pengkhianatan konstitusi. Prabowo harus memastikan dirinya taat konsitusi. Karena terpilihnya Gibran itu kecelakaan konsitusi,” kata Muslim Minggu, 27 April 2025.

Muslim menilai, penggantian Gibran sebagaimana usulan ratusan purnawirawan TNI bertujuan untuk mempertahankan dan menjaga wibawa negara.

“Memakzulkan Gibran itu suatu keharusan bagi negara yang berkonsitusi. Jika tidak, negara akan semakin kacau,” pungkas Muslim.

Diberitakan sebelumnya, ratusan purnawirawan prajurit TNI yang berada di bawah forum purnawirawan prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik.

Delapan tuntutan itu ditandatangani atas nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Salah satu tuntutan yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo yang merupakan presiden sebelumnya dan juga ayah Gibran.

Baca Lainnya

PKB Banten Matangkan Struktur DPC, Fokus pada Keterwakilan Wilayah dan Kader Perempuan

18 Juni 2026 - 12:51 WIB

Pkb Banten Matangkan Struktur Dpc, Fokus Pada Keterwakilan Wilayah Dan Kader Perempuan

Satu Komando Bersama Ahmad Fauzi, Acep Dimyati Kembali Nahkodai PKB Lebak

11 Juni 2026 - 15:16 WIB

Satu Komando Bersama Ahmad Fauzi, Acep Dimyati Kembali Nahkodai Pkb Lebak

Adde Rosi: Lebih dari Kuota, Perempuan Butuh Kesempatan Memimpin

10 Juni 2026 - 15:38 WIB

Adde Rosi: Lebih Dari Kuota, Perempuan Butuh Kesempatan Memimpin
Trending di Politik