Menu

Mode Gelap
Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

Daerah

Darurat Minuman Keras, APH Kabupaten Lebak Jangan Molor


Foto Istimewa (Red) Perbesar

Foto Istimewa (Red)

Teropongistana.com Lebak – Warga dibuat resah oleh Maraknya penjualan minuman keras (Miras) berkedok warung jamu di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Saat sejumlah warga menanyakan terkait kelengkapan izin usaha kepada pemilik kios yang Diduga berjualan minuman keras, penjual jamu Miras tersebut tidak bisa menjelaskan surat-surat tertentu.

Warga menduga adanya Bos-bos Besar pemasok minuman keras di wilayah Kabupaten Lebak, Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), kecolongan dalam transaksi jual beli Miras secara bebas dan terbuka.

Diduga pemilik kios jamu Minuman Miras telah menyalahi aturan yang dibuat, karena tidak ada perizinannya, yakni tidak memiliki IPMB (Izin Penjualan Minuman Beralkohol) serta ITPMB (Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol).

Hal tersebut dipaparkan oleh salah satu warga kabupaten Lebak yang enggan di sebutkan namanya kepada Awak Media, Minggu (11/5/2025).

Kemudian, dalam transaksinya, penjualan Miras tidak memandang usia, siapa saja yang datang dilayani tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan pasca mengkonsumsi miras tersebut.

“Sering terjadinya gangster atau tawuran dan tindak kejahatan kriminal dan akibat mengkonsumsi Miras sebagai doping penghilang rasa iba dan rasa takut,” cetusnya

Kini masyarakat kabupaten Lebak khususnya di kecamatan Rangkasbitung, Warunggunung, Cibadak, menanti tindakan tegas pihak terkait terhadap warung Miras berkedok Jamu.

Lebih lanjut, menurut warga, penjualan miras terjadi di toko berkedok warung jamu. Bahkan ironinya, ada juga yang nekat menjual miras dari rumah.

Hal itu terpantau oleh warga di Jalan Raya Rangkasbutung, Warunggunung, Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

“Pembeli yang biasa beli udah pada tau yang jual miras di sini,” tambahnya

Bahkan, menurut informasi warga lainnya, ada juga tempat hiburan di kabupaten Lebak yang kerap aktif setiap malam dengan menyajikan wanita penghibur, Diduga tempat tersebut ada di Terminal Mandala.

“kalo ga salah betul disana ada tempat hiburan malam yang kerap meresahkan, tapi engga tau sekarang masih aktif apa sudah di tutup,” katanya sambil menirukan ucapan warga lain yang ada di kabupaten lebak

Warga berharap kepada Aparat penegak Hukum Kabupaten Lebak agar bisa menindak maraknya penjualan minuman keras berkedok warung jamu yang ada di wilayah hukumnya. Sebab menurut warga, ini bahaya kalo dibiarkan, jelas sangat merusak generasi penerus bangsa dan potensi banyak dampak negatifnya.

Sekedar informasi, Minuman keras adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan minuman yang mengandung alkohol, seperti bir, anggur, vodka, dan sejenisnya. Alkohol, atau etanol, adalah senyawa kimia yang memiliki efek psikoaktif pada manusia. Minuman keras memiliki kadar alkohol yang beragam, dan konsumsinya dapat berdampak baik atau buruk tergantung pada jumlah yang dikonsumsi dan keadaan individu yang mengkonsumsinya. (David/Red)

Baca Lainnya

Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata

4 Juli 2025 - 10:15 WIB

Anggota Dprd Fraksi Nasdem Soroti Kerusakan Jalan Di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata

Parah, Segel Penutup Galian C di Tol Mandala di Pasang Satpol PP dan Polisi Militer telah Rusak

2 Juli 2025 - 19:47 WIB

Parah, Segel Penutup Galian C Di Tol Mandala Di Pasang Satpol Pp Dan Polisi Militer Telah Rusak

Gawat, PMPB Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan

2 Juli 2025 - 19:26 WIB

Gawat, Pmpb Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan
Trending di Daerah