Teropongistana.com Serang – Gerakan Ekonomi Kreatif DPD Banten (GERAK 08) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SS. Mahasiswi tersebut sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian karena unggahannya di media sosial X yang memuat meme Presiden RI Prabowo Subianto, 12 Mei 2025.
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Habiburokhman menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi SS. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan bersikap bijak dalam menangani kasus ini.
“Penangguhan penahanan ini penting agar proses hukum dapat dijalankan secara baik, adil, dan tanpa menghambat masa depan mahasiswi tersebut,” ujar Habiburokhman dalam pernyataannya.
Menanggapi hal tersebut, Mohamad Rohim selaku perwakilan GERAK 08 Banten menyampaikan dukungannya terhadap langkah Habiburokhman.
“Kami mengapresiasi sikap Ketua Komisi III yang telah menjaga lonceng demokrasi tetap berdentang. Meski kita berada di tengah situasi kebebasan yang terkadang sulit membedakan antara kritik dan penghinaan, namun ini adalah wujud keterbukaan pemerintah dalam menerima kritik demi kemajuan,” ujar Rohim.
Ia juga menambahkan bahwa kritik, meskipun terasa pahit seperti obat, tetaplah sesuatu yang menyehatkan dalam dinamika demokrasi.