Menu

Mode Gelap
Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat Eks Ketum BPAN Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan Ketum Gerak 08 Minta Penyebar Hoaks soal Presiden Prabowo Ditindak Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten Perkuat Kesiapan Personel, Polda Banten Gelar Simulasi Sispam Mako dan Kota

Daerah

Gawat, Proyek Jembatan di Desa Buni Bakti Tidak Pakai Viberator dan Abaikan K3


Keterangan foto: Proyek Rehabilitasi Jembatan di Jalan Raya Pertamina, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (14/05/2025). Perbesar

Keterangan foto: Proyek Rehabilitasi Jembatan di Jalan Raya Pertamina, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (14/05/2025).

Teropongistana.com Bekasi – Proyek Rehabilitasi Jembatan di Jalan Raya Pertamina, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan nya. Proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 senilai lebih dari Rp. 500 juta tersebut, dalam pelaksanaan tidak adanya kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan melanggar standar keselamatan kerja.

Selama adanya pantauan media, menunjukan bahwa proyek ini dikerjakan oleh CV. Karya Putra Muda dengan nomor kontrak PG.000.3.3/038-SP/PJT/DSDABMBK/2025, dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah. Pelaksananya terkesan terburu – buru dan tidak mematuhi prosedur yang berlaku.

Salah satu temuan utama adalah tidak digunakan nya alat viberator untuk pemadatan pada beton, sehingga dapat terjadinya pengurangan kadar kualitas pada betonisasi jembatan.

Yang lebih memprihatinkan, para pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, dan sepatu proyek, meskipun hal ini diwajibkan berdasarkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memenuhi standar teknis dan keselamatan. Jika terbukti melanggar, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Saat dikonfirmasi, salah satu pihak yang pelaksana proyek enggan memberikan keterangan baik secara langsung maupun via telepon.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Kontrukai Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan. Redaksi masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik mendesak dinas terkait untuk segera mengevaluasi proyek ini. Kualitas konstruksi yang buruk dapat merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan warga, serta menurunkan efektivitas fungsi jembatan di wilayah Buni Bakti. (Gading/Red)

Baca Lainnya

Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat

2 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda Dki Hambat Penyerapan Anggaran Ke Masyarakat

Eks Ketum BPAN Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy

2 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Eks Ketum Bpan Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy

Ketum Gerak 08 Minta Penyebar Hoaks soal Presiden Prabowo Ditindak

1 Oktober 2025 - 06:51 WIB

Ketum Gerak 08 Minta Penyebar Hoaks Soal Presiden Prabowo Ditindak
Trending di Daerah