Menu

Mode Gelap
Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni

Nasional

Greenpeace Ungkap Dugaan Keterlibatan Bahlil dan Aguan dalam Tambang Nikel di Raja Ampat


					Foto Bahlil Lahadalia Perbesar

Foto Bahlil Lahadalia

Teropongistana.com Jakarta –  Dalam video berdurasi sekitar 50 menit yang tayang di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP pertanggal 17 Juli 2026, Greenpeace mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan pengusaha Aguan, dalam aktivitas pertambangan nikel di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat.

Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyoroti dampak serius aktivitas tambang terhadap ekosistem Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan paling indah dan kaya secara geologis serta hayati di dunia.

“Kampanye ‘Save Raja Ampat’ bukan hanya soal keindahannya, tapi soal kehidupan yang ada di sana. Raja Ampat adalah surga terakhir. Pulau-pulaunya terbentuk jutaan tahun lalu dan menjadi pusat koral segitiga dunia. Keindahan ini kini terusik oleh keserakahan,” ujar Arie.

Greenpeace mencatat terdapat 16 izin tambang di wilayah Raja Ampat, dengan lima di antaranya masih aktif. Dua perusahaan yang disebutkan secara khusus adalah PT Anugerah Surya Pratama yang beroperasi di Pulau Manuran dan PT GAK di sebuah pulau kecil lainnya. Aktivitas tambang di pulau kecil ini menjadi sorotan karena secara hukum seharusnya tidak diperbolehkan melakukan penambangan di pulau dengan ukuran kecil.

Arie menambahkan bahwa Pulau Manuran kini telah mengalami kerusakan parah dan menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pulau tersebut sudah tidak dapat dipulihkan kembali secara ekologis, dan akan membutuhkan ratusan tahun untuk memulihkannya jika pun memungkinkan.

“Tanahnya dikeruk, nikel diambil, lalu ditinggalkan. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengharuskan reklamasi dan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Tapi AMDAL hanya jadi syarat administratif yang kemudian diakali,” jelas Arie.

Greenpeace juga mempertanyakan alasan hanya PT GAK yang tidak dicabut izinnya, sementara perusahaan lain dihentikan. Menteri Bahlil disebut memberikan pembenaran karena perusahaan tersebut telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, keputusan ini memunculkan kecurigaan mengenai adanya perlakuan istimewa.

Dalam video tersebut, Greenpeace secara tegas menyebut bahwa di balik praktik-praktik ini ada peran oligarki gabungan kekuatan ekonomi dan politik yang memuluskan jalan perizinan dan eksploitasi tambang di wilayah konservasi.

Video ini menambah tekanan publik terhadap pemerintah untuk bertindak transparan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di kawasan strategis seperti Raja Ampat yang bukan hanya milik Indonesia, tetapi juga warisan dunia.

Baca Lainnya

Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan

1 Juni 2026 - 00:12 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Arus Balik Whoosh Meningkat, Penumpang Capai 20 Ribu

31 Mei 2026 - 21:31 WIB

Arus Balik Whoosh Meningkat, Penumpang Capai 20 Ribu

Rencana Alun-Alun Baru Kepanjen: Gerindra Wanti-wanti Masalah Lahan dan Anggaran

31 Mei 2026 - 20:40 WIB

Rencana Alun-Alun Baru Kepanjen: Gerindra Wanti-Wanti Masalah Lahan Dan Anggaran
Trending di Nasional