Teropongistana.com Lebak – Sekjen Matahukum Menyoroti Langkah DPRD kabupaten Lebak yang Viral di media sosial beberapa waktu lalu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke galian-galian yang ada di wilayah Curugbitung Kabupaten Lebak, Banten. menurutnya mereka tidak berhenti sampai disitu.
“Harus ada tindakan lebih lanjut, jangan hanya sekedar tindakan seremonial, harusnya kalo memang tambang tersebut ilegal, hari itu juga harusnya di tutup, tidak usah melakukan aktivitas lagi untuk para pelaku penambang yang tidak mengantongi ijin lengkap,” tegas Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut kata Muksin, Jika DPRD menemukan adanya kejahatan pertambangan tanpa izin, mereka memiliki beberapa opsi tindakan, termasuk melaporkan ke aparat penegak hukum, melakukan pengawasan internal, atau mendorong upaya penegakan hukum melalui mekanisme yang ada.
“DPRD juga dapat menggunakan hak interpelasi atau angket untuk meminta penjelasan dari pihak terkait.” tambahnya
Kemudian Menurut Mukhsin, Dalam hal ini kepolisian harus terus melakukan pengawasan maupun kontrol terhadap aktivitas-aktivitas pertambangan ilegal itu.
“Kewenangan dan tugas DPRD bisa melaporkan ke ESDM dan atau meminta APH melakukan tindakan penegakan hukum. Dalam hal ini Satpol PP dan Polres Lebak,” pungkasnya
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil oleh DPRD:
1. Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum: DPRD dapat melaporkan temuan ke kepolisian, kejaksaan, atau instansi lain yang berwenang untuk melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan pertambangan ilegal.
2. Melakukan Pengawasan Internal:
DPRD dapat melakukan pengawasan internal terhadap kinerja instansi terkait yang bertanggung jawab atas perizinan dan pengawasan pertambangan. Hal ini bisa dilakukan melalui rapat komisi, kunjungan lapangan, atau audiensi dengan pihak terkait.
3. Mendorong Upaya Penegakan Hukum:
DPRD dapat mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan pertambangan tanpa izin, termasuk penegakan sanksi pidana dan administratif.
4. Menggunakan Hak Interpelasi atau Angket: DPRD memiliki hak interpelasi untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait kebijakan dan tindakan dalam penanganan kejahatan pertambangan. Selain itu, DPRD juga dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap permasalahan tersebut.
5. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat:
DPRD dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif pertambangan ilegal dan pentingnya perizinan dalam kegiatan pertambangan.
Dasar Hukum:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin. Peraturan perundang-undangan terkait pertambangan yang berlaku di daerah.
Penting untuk diingat:
Tindakan DPRD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Koordinasi dengan pihak terkait, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait, sangat penting dalam penanganan kasus pertambangan ilegal. (*/David)