Menu

Mode Gelap
Mengubur Reformasi dengan Gelar Kepahlawanan SMIT Amuk Kadis DLH Halmahera Utara, Terkait Limbah PT NICO BRI Dukung Komitmen Pengembangan Olahraga di Indonesia LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang Langkah Cepat Dr Didik Farkhan yang Minta Pemprov Surat PTDH Dua Guru ASN Luwu Utara Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

Daerah

Matahukum Minta DPRD Libatkan APH Tutup Kejahatan Tambang di Lebak


Keterangan foto: Sekjen Matahukum, Mr Muksin Nasir, Rabu (30/7/2025). Perbesar

Keterangan foto: Sekjen Matahukum, Mr Muksin Nasir, Rabu (30/7/2025).

Teropongistana.com Lebak – Sekjen Matahukum Menyoroti Langkah DPRD kabupaten Lebak yang Viral di media sosial beberapa waktu lalu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke galian-galian yang ada di wilayah Curugbitung Kabupaten Lebak, Banten. menurutnya mereka tidak berhenti sampai disitu.

“Harus ada tindakan lebih lanjut, jangan hanya sekedar tindakan seremonial, harusnya kalo memang tambang tersebut ilegal, hari itu juga harusnya di tutup, tidak usah melakukan aktivitas lagi untuk para pelaku penambang yang tidak mengantongi ijin lengkap,” tegas Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (30/7/2025).

Lebih lanjut kata Muksin, Jika DPRD menemukan adanya kejahatan pertambangan tanpa izin, mereka memiliki beberapa opsi tindakan, termasuk melaporkan ke aparat penegak hukum, melakukan pengawasan internal, atau mendorong upaya penegakan hukum melalui mekanisme yang ada.

“DPRD juga dapat menggunakan hak interpelasi atau angket untuk meminta penjelasan dari pihak terkait.” tambahnya

Kemudian Menurut Mukhsin, Dalam hal ini kepolisian harus terus melakukan pengawasan maupun kontrol terhadap aktivitas-aktivitas pertambangan ilegal itu.

“Kewenangan dan tugas DPRD bisa melaporkan ke ESDM dan atau meminta APH melakukan tindakan penegakan hukum. Dalam hal ini Satpol PP dan Polres Lebak,” pungkasnya

Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil oleh DPRD:

1. Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum: DPRD dapat melaporkan temuan ke kepolisian, kejaksaan, atau instansi lain yang berwenang untuk melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan pertambangan ilegal.

2. Melakukan Pengawasan Internal:
DPRD dapat melakukan pengawasan internal terhadap kinerja instansi terkait yang bertanggung jawab atas perizinan dan pengawasan pertambangan. Hal ini bisa dilakukan melalui rapat komisi, kunjungan lapangan, atau audiensi dengan pihak terkait.

3. Mendorong Upaya Penegakan Hukum:
DPRD dapat mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan pertambangan tanpa izin, termasuk penegakan sanksi pidana dan administratif.

4. Menggunakan Hak Interpelasi atau Angket: DPRD memiliki hak interpelasi untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait kebijakan dan tindakan dalam penanganan kejahatan pertambangan. Selain itu, DPRD juga dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap permasalahan tersebut.

5. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat:
DPRD dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif pertambangan ilegal dan pentingnya perizinan dalam kegiatan pertambangan.

Dasar Hukum:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin. Peraturan perundang-undangan terkait pertambangan yang berlaku di daerah.

Penting untuk diingat:

Tindakan DPRD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Koordinasi dengan pihak terkait, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait, sangat penting dalam penanganan kasus pertambangan ilegal. (*/David)

Baca Lainnya

SMIT Amuk Kadis DLH Halmahera Utara, Terkait Limbah PT NICO

13 November 2025 - 13:30 WIB

Smit Amuk Kadis Dlh Halmahera Utara, Terkait Limbah Pt Nico

BRI Dukung Komitmen Pengembangan Olahraga di Indonesia

13 November 2025 - 10:23 WIB

Bri Dukung Komitmen Pengembangan Olahraga Di Indonesia

Gelar Unjuk Rasa di Monas, KOSMAK Desak Presiden Perintahkan KPK Periksa dan Adili Jampidsus Febrie Adriansyah

12 November 2025 - 15:00 WIB

Gelar Unjuk Rasa Di Monas, Kosmak Desak Presiden Perintahkan Kpk Periksa Dan Adili Jampidsus Febrie Adriansyah
Trending di Daerah