Menu

Mode Gelap
KPK Dorong Aturan Baru, Doli: Langkah Progresif Demokrasi Berkualitas Usut, Anggota DPRD Sulbar Dilaporkan Terima Suap Rp50 Juta Urus SPPG Narkoba Merambah Ruang Digital, Dave Fikarno: Butuh Strategi Adaptif Anggaran Laundry Gubernur Kaltim Melonjak, CBA: Jangan Habiskan Uang Rakyat Fokus Bangun Jalan dan RTLH, Dandim Afri: Hadir Untuk Kesejahteraan Kejati Sumsel Sita 14 Unit Alat Berat Milik PT KMM

Daerah

Mr Mukhsin Nasir Ingatkan KPK Tak Usah Buat Gaduh Negara


					Keterangan foto: Mr Mukhsin Nasir, Sekjen Matahukum. Perbesar

Keterangan foto: Mr Mukhsin Nasir, Sekjen Matahukum.

Teropongistana.com Jakarta – Sekjen Matahukum, Mr Mukhsin Nasir, Angkat bicara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melawan putusan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“KPK jangan membuat gaduh kewenangan Kepala Negara,” ujar Mukhsin, minggu (3/8/2025).

Menurut pria kelahiran Makasar yang kerap disapa Daeng itu, KPK tidak berkapasitas mempelajari putusan amnesti presiden, Sebab surat keputusan presiden hanya dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPR  memberikan keputusan.

Jadi, Sambung Mukhsin, yang bisa mempelajari surat keputusan presiden adalah DPR, bukan KPK.

“KPK seharusnya patuh terhadap surat keputusan amnesti, Sebab keputusan amnesti adalah hak prerogatif presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” katanya

Diketahui sebelumnya telah viral di media sosial, Komisi pemberantasan korupsi (KPK) sepertinya kurang setuju dengan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, dan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Ketika ditanya terkait putusan tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kalau KPK akan mempelajari putusan ini dan juga akan mengajukan proses banding.

“Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, kamis (31/7/2025).

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak mau banyak menjawab soal amnesti terhadap Hasto, Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memang punya kewenangan untuk memberi pengampunan.

“Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945,” ujarnya (*/David)

Baca Lainnya

Fokus Bangun Jalan dan RTLH, Dandim Afri: Hadir Untuk Kesejahteraan

29 April 2026 - 23:57 WIB

Fokus Bangun Jalan Dan Rtlh, Dandim Afri: Hadir Untuk Kesejahteraan

Jelang May Day, Polda Papua Barat Daya Perkuat Sinergi dengan Buruh untuk Ciptakan Situasi Aman di Kota Sorong

29 April 2026 - 20:24 WIB

Jelang May Day, Polda Papua Barat Daya Perkuat Sinergi Dengan Buruh Untuk Ciptakan Situasi Aman Di Kota Sorong

Cari Solusi Legalitas, Rakor Kodim Pandeglang Sepakat Tertibkan Tambang

29 April 2026 - 19:51 WIB

Cari Solusi Legalitas, Rakor Kodim Pandeglang Sepakat Tertibkan Tambang
Trending di News