Menu

Mode Gelap
Masyarakat Pasangkayu Melawan Kriminalisasi dan Perampasan Tanah Diduga oleh Astra Agro Lestari Hentikan Aktivitas PT Position di Maluku Utara, Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit Menteri PKP dan Jaksa Agung Kolaborasi Basmi Praktik Korupsi di Sektor Perumahan APSP Demo Astra Agro dan Kejagung: Hentikan Kriminalisasi, Usut Mega Korupsi Sawit Konsep Dapur Sekolah Utamakan Masyarakat Lokal Meminimalisir Konglomerasi MBG

Daerah

Mr Mukhsin Nasir Ingatkan KPK Tak Usah Buat Gaduh Negara


Keterangan foto: Mr Mukhsin Nasir, Sekjen Matahukum. Perbesar

Keterangan foto: Mr Mukhsin Nasir, Sekjen Matahukum.

Teropongistana.com Jakarta – Sekjen Matahukum, Mr Mukhsin Nasir, Angkat bicara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melawan putusan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“KPK jangan membuat gaduh kewenangan Kepala Negara,” ujar Mukhsin, minggu (3/8/2025).

Menurut pria kelahiran Makasar yang kerap disapa Daeng itu, KPK tidak berkapasitas mempelajari putusan amnesti presiden, Sebab surat keputusan presiden hanya dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPR  memberikan keputusan.

Jadi, Sambung Mukhsin, yang bisa mempelajari surat keputusan presiden adalah DPR, bukan KPK.

“KPK seharusnya patuh terhadap surat keputusan amnesti, Sebab keputusan amnesti adalah hak prerogatif presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” katanya

Diketahui sebelumnya telah viral di media sosial, Komisi pemberantasan korupsi (KPK) sepertinya kurang setuju dengan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, dan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Ketika ditanya terkait putusan tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kalau KPK akan mempelajari putusan ini dan juga akan mengajukan proses banding.

“Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, kamis (31/7/2025).

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak mau banyak menjawab soal amnesti terhadap Hasto, Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memang punya kewenangan untuk memberi pengampunan.

“Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945,” ujarnya (*/David)

Baca Lainnya

Hentikan Aktivitas PT Position di Maluku Utara, Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

26 September 2025 - 18:14 WIB

Hentikan Aktivitas Pt Position Di Maluku Utara, Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

Pemkot Sukabumi Bentuk Satgas MBG, Antisipasi Kasus Keracunan Massal

26 September 2025 - 06:21 WIB

Pemkot Sukabumi Bentuk Satgas Mbg, Antisipasi Kasus Keracunan Massal

Ribuan Petani Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Gubernur dan Wakil Gubernur Tak Temui Massa

25 September 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Petani Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Gubernur Dan Wakil Gubernur Tak Temui Massa
Trending di Daerah