Menu

Mode Gelap
Gubernur Jateng Dituding Cuek terhadap Jeritan Buruh, UMP 2026 Masih Menggantung NCW Bongkar Kasus Padeli yang Diduga Lakukan Pemerasan Jabatan Bukan Kriminalisasi dan Suap Hidupkan UMKM, Matahukum Minta Pengelolaan MBG Dilakukan Oleh Kantin Sekolah Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang Siswa di Lebak Muntah Usai Minum Susu MBG, Diduga Kadaluwarsa

Daerah

Aktivis Pantura Kritik Program Pemkab Tangerang 2022, Diduga Ada Oknum Bermain


Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.com Tangerang – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)yang digulirkan oleh pemerintah kabupaten Tangerang mulai tahun 2017 sampai sekarang masih berlangsung,program ini selain mempercepat proses pendaptaran tanah juga memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan hak tanah, bahkan bisa dijadikan agunan dalam hal meningkatkan usaha pendapatan masyarakat.

Namun tak sedikit program PTSL yang disalah gunakan oleh oknum kepala desa dengan tujuan memperkaya diri sendiri dengan menghalalkan segala cara dengan memanipulasi data yang sudah sah menjadi data hilang yang berpotensi menimbulkan konflik tanah dikemudian hari.

Indrawan, aktivis Pantura menyoroti program yang digulirkan oleh pemerintah kabupaten Tangerang ini tahun 2022 terindikasi ada oknum yang bermain dengan menghalalkan segala cara untuk mendapat keuntungan pribadi.

Kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang terdapat 8 desa yang mendapat ratusan bidang Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 ,mudahnya persyaratan dalam pembuatan sertifikat ini menjadi celah bagi oknum kepala desa yang nakal,untuk itu kami beserta team akan menginvestigasi program yang digulirkan tahun 2022 ini.”ujar Indrawan bule

“,Banyaknya laporan dari masyarakat Kecamatan Sukadiri dan data yang sudah ada saat ini,kami akan melakukan investigasi ke setiap desa yang ada di kecamatan Sukadiri andai saja terjadi penyimpangan akan kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan proses hukum yang terjadi.”imbuhnya. (Linung).

Baca Lainnya

Gubernur Jateng Dituding Cuek terhadap Jeritan Buruh, UMP 2026 Masih Menggantung

24 Desember 2025 - 00:00 WIB

Gubernur Jateng Dituding Cuek Terhadap Jeritan Buruh, Ump 2026 Masih Menggantung

Siswa di Lebak Muntah Usai Minum Susu MBG, Diduga Kadaluwarsa

22 Desember 2025 - 21:21 WIB

Siswa Di Lebak Muntah Usai Minum Susu Mbg, Diduga Kadaluwarsa

Bulog Lebak dan Pandeglang Ungkap Ketersediaan Pangan Aman Saat Nataru

21 Desember 2025 - 16:00 WIB

Bulog Lebak Dan Pandeglang Ungkap Ketersediaan Pangan Aman Saat Nataru
Trending di Daerah