Teropongistana.com Serang – Polisi mengungkap enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Sebagaimana diketahui, delapan wartawan dan satu staf humas KLH diduga menjadi korban pengeroyokan saat meliput kegiatan penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting oleh KLH, Kamis (21/8/2025).
Salah seorang korban yakni Muhammad Rifky, wartawan TribunBanten.com. Rifky bersama staf humas KLH, Anton, menjadi korban yang mengalami luka serius hingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.Sebagaimana diketahui, delapan wartawan dan satu staf humas KLH diduga menjadi korban pengeroyokan saat meliput kegiatan penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting oleh KLH, Kamis (21/8/2025).
Salah seorang korban yakni Muhammad Rifky, wartawan TribunBanten.com. Rifky bersama staf humas KLH, Anton, menjadi korban yang mengalami luka serius hingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Lima Warga Sipil dan Satu Anggota Brimob
Dari enam orang tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan warga sipil, sementara satu lainnya adalah anggota Brimob Banten berinisial TG
Peran Lima Warga Sipil
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, dua dari lima warga sipil tersangka merupakan petugas keamanan sekaligus anggota ormas berinisial K dan B.
Kemudian, tersangka berinisial R merupakan warga setempat yang pernah bekerja di PT Genesis Regeneration Smelting.
“Tiga orang inilah yang melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Andi.
Sementara itu, tersangka lain berinisial S dan A diketahui melakukan pengejaran dan pengeroyokan terhadap wartawan.
Menurut Andi, motif pengeroyokan yang dilakukan petugas keamanan terhadap staf KLH adalah untuk merebut telepon genggam dan menghapus rekaman video penyegelan PT GRS.
“Sedangkan peran dua tersangka lain, S dan A, yakni melakukan pengejaran terhadap wartawan karena mengira mereka adalah kelompok yang kerap l melakukan aksi demo di pabrik tersebut. Kami mengamankan semua pelaku di daerah Jawilan dan Kopo pada Kamis dan Sabtu kemarin,” ujar Andi kepada wartawan di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap lima tersangka warga sipil yaitu Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Anggota Brimob yang Terlibat
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, satu anggota Brimob yang terlibat adalah Briptu TG.
Sementara itu, satu anggota Brimob lainnya, Bripda TR, berdasarkan hasil pemeriksaan hanya berupaya melerai insiden pengeroyokan, sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka
“Ini berdasarkan keterangan saksi, yang satu sudah ditetapkan tersangka,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto.