Menu

Mode Gelap
Forkopimda Kota Serang Perkuat Sinergi Jelang Agenda Januari 2026 Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi Oknum Kuasa Hukum Diduga Ambil Dompet Petugas Security di PN Rangkasbitung KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama

Daerah

Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Citorek Melebihi HET, Aktivis Desak Pemkab Lebak Bertindak


					Foto (Red) Perbesar

Foto (Red)

Teropongistana.com Lebak – Dugaan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lebak. Sejumlah warga Citorek, Kecamatan Cibeber, mengungkapkan bahwa salah satu kios pupuk yang dimiliki oleh H.U diduga menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pada musim panen tahun 2025.

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi dari beberapa warga setempat, pupuk subsidi jenis Urea maupun NPK dijual dengan kisaran harga Rp160 ribu hingga Rp170 ribu per sak, jauh lebih tinggi dari HET resmi. Sebagai perbandingan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi, harga resmi pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp112.500 per sak (50 kg) dan NPK Rp115.000 per sak (50 kg).

Saat dikonfirmasi, pemilik kios H.U membantah adanya praktik permainan harga. Ia beralasan bahwa harga jual di tokonya masih sesuai, yakni sekitar Rp130 ribu per sak. Namun, untuk pengiriman ke wilayah kampung terpencil seperti Kampung Cibledug, harga bisa mencapai Rp170 ribu karena adanya tambahan biaya transportasi.

“Kalau ambil langsung di kios, harganya Rp130 ribu. Tapi kalau harus dikirim ke kampung yang jauh, biaya angkut membuat harga sampai Rp170 ribu. Ke depan mari kita sama-sama kawal pupuk subsidi ini agar lebih tepat sasaran untuk musim panen berikutnya,” ujar H.U, Senin (22/9/2025).

Ditempat yang sama, salah satu warga yang engga disebut namanya mengungkapkan bawa harga pupuk bersubsidi di kios atas nama H.U dengan harga 150rb

“Benar adanya kalau kami ambil ke kios di Citorek (H.U) harganya 150 ribu persak, sampai ke rumah kami jatoh harga 170rb karena gantiin buat bensin 20 ribu persak.” katanya

Menanggapi persoalan ini, sejumlah aktivis pertanian di Lebak mendesak agar Dinas Pertanian Kabupaten Lebak dan pihak berwenang segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat.

“Pupuk subsidi ini adalah hak petani kecil. Kalau dijual di atas HET, jelas merugikan petani. Pemerintah jangan hanya diam, harus ada tindakan tegas kepada oknum kios yang bermain harga,” kata salah seorang aktivis Kabupaten Lebak.

Aktivis lain juga menambahkan bahwa praktik seperti ini sudah lama terjadi dan menimbulkan keresahan di kalangan petani.

“Ini bukan persoalan baru. Kalau dibiarkan, petani akan semakin sulit karena biaya produksi membengkak. Kami minta aparat terkait, baik Dinas Pertanian maupun aparat penegak hukum, segera melakukan sidak dan memberikan sanksi kepada pelaku,” tegasnya.

Kasus dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk lebih serius mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Petani berharap pupuk dapat dijual sesuai aturan sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan.

Baca Lainnya

Forkopimda Kota Serang Perkuat Sinergi Jelang Agenda Januari 2026

12 Januari 2026 - 17:56 WIB

Forkopimda Kota Serang Perkuat Sinergi Jelang Agenda Januari 2026

Oknum Kuasa Hukum Diduga Ambil Dompet Petugas Security di PN Rangkasbitung

12 Januari 2026 - 15:48 WIB

Oknum Kuasa Hukum Diduga Ambil Dompet Petugas Security Di Pn Rangkasbitung

Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama

12 Januari 2026 - 01:18 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai Di Banten Lama
Trending di Daerah