Menu

Mode Gelap
Konsolidasi Menuju Kemenangan 2029, PKB Majalengka Gelar Musancab di Ponpes Al-Mizan Jatiwangi Gawat, Realisasi Dana Desa di Bajrasokah Sampang Tahun 2023 Teridikasi Mark Up Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria Jelang Rakernas VII, Projo Tegaskan Selalu Setia di Garis Rakyat Matahukum Minta KPK Telusuri Dugaan Kelebihan Transfer Dana Reses DPR RI Mengenal Rudianto Manurung, Dari Melayu ke Panggung Dunia

Daerah

Gawat, Realisasi Dana Desa di Bajrasokah Sampang Tahun 2023 Teridikasi Mark Up


Keterangan foto : Proyek jalan rabat beton yang dibiayai Dana Desa (DD) 2023 di Desa Bajrasokah, Sampang, Minggu (12/10/2025) Perbesar

Keterangan foto : Proyek jalan rabat beton yang dibiayai Dana Desa (DD) 2023 di Desa Bajrasokah, Sampang, Minggu (12/10/2025)

Teropongistana.com SAMPANG – Proyek jalan rabat beton yang dibiayai Dana Desa (DD) 2023 di Desa Bajrasokah, Sampang, kini rusak parah. Dengan anggaran Rp233 juta, kejanggalan harga satuan dan kualitas material yang buruk memicu dugaan kuat adanya mark-up serta penyimpangan teknis dalam pelaksanaannya.

Kondisi fisik jalan di Dusun Setran Timur, Kecamatan Kedungdung, yang baru dibangun lebih dari setahun lalu kini sangat memprihatinkan. Permukaan beton di berbagai titik terlihat retak, terkelupas, hingga hancur, menimbulkan pertanyaan mendasar dari warga mengenai kualitas pekerjaan yang tidak sepadan dengan nilai proyek yang fantastis.

Kejanggalan Angka: Harga Proyek Jauh di Atas Standar Investigasi pada dokumen proyek mengungkap sejumlah data yang menjadi pangkal persoalan. Dengan anggaran total Rp233.377.500, proyek ini menghasilkan harga satuan pekerjaan yang tidak wajar.

Panjang Jalan : 162 meter
Lebar : 2,5 meter
Tebal : 17 sentimeter
Total Volume Beton : ± 68,85 m³
Harga Satuan Proyek : Rp3.390.000 per meter kubik

Angka tersebut hampir dua kali lipat lebih tinggi dari standar harga satuan pekerjaan beton di Kabupaten Sampang, yang umumnya berada di rentang Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta per meter kubik. Selisih harga yang ekstrem ini mengindikasikan adanya potensi penggelembungan anggaran secara signifikan.

Jika mengacu pada harga wajar tertinggi (Rp1,8 juta/m³), potensi kelebihan pembayaran pada proyek ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp109 juta, atau hampir separuh dari total nilai proyek.

Mutu Beton Diragukan: Dugaan Pengurangan Material

Kerusakan dini pada infrastruktur beton menjadi indikator utama kegagalan teknis. Kondisi jalan yang mudah hancur mengarah pada dugaan bahwa mutu campuran beton tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 2834:2022 tentang Desain Campuran Beton.

Beberapa temuan teknis di lapangan memperkuat analisis ini:
Komposisi Adukan: Ada dugaan kuat volume semen sebagai material pengikat utama dikurangi secara sengaja untuk menekan biaya produksi, yang berakibat pada lemahnya kekuatan beton.

Besi Tulangan: Ditemukan indikasi penggunaan besi tulangan dengan diameter lebih kecil dari spesifikasi dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya), serta kemungkinan penggunaan besi non-standar (KW/banci).

Praktik semacam ini tidak hanya melanggar spesifikasi teknis yang disetujui dalam dokumen perencanaan desa, tetapi juga secara langsung merugikan keuangan negara karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang telah dibayarkan.
Lemahnya Pengawasan dan Celah Korupsi Dana Desa Kasus di Desa Bajrasokah menjadi cermin dari masalah struktural yang lebih besar, lemahnya pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa. Meskipun mekanisme verifikasi berjenjang telah ada, mulai dari tingkat kecamatan hingga inspektorat kabupaten, pengawasan yang berjalan sering kali hanya bersifat administratif.

Seorang analis kebijakan publik Abdul menyatakan bahwa fokus pada kelengkapan laporan di atas kertas. Kata Abdul ketimbang audit mutu teknis di lapangan menciptakan celah bagi praktik koruptif.

“Ketika pengawasan hanya berhenti pada laporan kertas, bukan pada realitas lapangan, maka korupsi di tingkat desa bukan lagi perkara kecil melainkan masalah struktural yang menggerus keadilan pembangunan,” tegasnya.

Praktik penggelembungan harga dan manipulasi spesifikasi teknis berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kasus ini mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme audit Dana Desa agar tidak hanya memastikan transparansi administratif, tetapi juga kualitas hasil pembangunan yang nyata bagi masyarakat.
Seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebutkan menyayangkan kondisi tersebut.

“Jalan ini akses penting bagi kami. Kalau cepat rusak begini, yang rugi ya masyarakat. Kami berencana mengadukan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera diusut tuntas,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Bajrasokah maupun Kecamatan Kedungdung terkait temuan ini.

Baca Lainnya

Konsolidasi Menuju Kemenangan 2029, PKB Majalengka Gelar Musancab di Ponpes Al-Mizan Jatiwangi

12 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Konsolidasi Menuju Kemenangan 2029, Pkb Majalengka Gelar Musancab Di Ponpes Al-Mizan Jatiwangi

Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria

11 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria

Jaga Silaturahmi dan Perkuat Ekonomi Lokal, Pemuda di Graha Walantaka Wujudkan Kekompakan

10 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Jaga Silaturahmi Dan Perkuat Ekonomi Lokal, Pemuda Di Graha Walantaka Wujudkan Kekompakan
Trending di Daerah